Semarang, Idola 92,6 FM – Satgas Puser Bumi Polda Jawa Tengah selama setahun ini, telah menetapkan 12 orang tersangka kasus mafia tanah. Sementara, masih ada dua kasus yang dilaporkan masyarakat sedang dalam proses penyidikan.
Kasatgas Puser Bumi Polda Jateng Kombes Pol Johanson Simamora mengatakan sejak dibentuk pada tahun kemarin, pihaknya telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus mafia tanah. Ke-12 orang tersangka yang telah ditangkap itu, menjalankan aksinya bersama-sama maupun sendirian. Pernyataan itu dikatakan saat gelar ungkap kasus di kantornya, Selasa (19/7).
Johanson menjelaskan, dalam satu laporan polisi bisa terdapat tiga tersangka atau dua tersangka maupun satu tersangka saja. Biasanya, modus yang digunakan yang paling banyak adalah pemalsuan akte jual beli. Selain itu, ada juga pemalsuan kuasa beli dan kuasa jual.
“Kurang lebih satu tahun, kami menerima 12 aduan masalah tanah. Dari 12 aduan tersebut, delapan (laporan) kita jadikan laporan polisi. Dari delapan (laporan polisi) itu, enam di antaranya kita tingkatkan menjadi penyidikan dan penetapan tersangka. Sementara dua laporan polisi, masih proses penyidikan,” kata Johanson.
Lebih lanjut Johanson menjelaskan, Satgas Puser Bumi merupakan gabungan dari tim Dit Reskrimsus dan Dit Reskrimum Polda Jateng serta Polrestabes Semarang. Tugasnya, menangani aduan mengenai masalah pertanahan.
“Masyarakat yang merasa dirugikan karena kasus tanah bisa melaporkan ke pihak kepolisian,” pungkasnya. (Bud)