Yogyakarta, Idola 92.6 FM – Akhir-akhir ini, diberitakan media, ada seorang ibu mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi. Santi Warastuti, sang ibu, menginginkan agar Hakim Konstitusi memutus perkaranya yang sudah ia gugat sejak dua tahun lalu terkait uji materi soal Undang-Undang Narkotika. Hal itu dilakukan Santi karena anaknya, Pika, didiagnosis mengidap lumpuh otak sejak 7 tahun lalu. Pro kontra pun kemudian mencuat.
Santi meyakini, ganja medis dapat meringankan sakit lumpuh otak yang diderita sang buah hati yang kini hanya bisa berbaring di kereta dorong bertahun-tahun.
Sementara itu, menurut Prof Apt Zullies Ikawati, pakar Farmakologi dan Farmasi Klinik Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, ganja bisa digunakan untuk terapi atau obat karena di dalamnya mengandung beberapa komponen fitokimia yang aktif secara farmakologi. “Tapi tidak secara keselurahan kandungan yang ada dalam tanaman ganja bisa digunakan untuk pengobatan medis,” tuturnya kepada radio Idola, pagi (06/07) tadi.
Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ganja memang masuk dalam kategori narkotika golongan satu yang izinnya hanya boleh dilakukan untuk hal-hal tertentu sehingga penggunaan di luar itu dinyatakan illegal.
Lalu, apa saja yang terkandung dalam tanaman ganja?. Bisakah untuk pengobatan medis?. Berikut ini wawancara radio Idola Semarang bersama Pakar Farmakologi dan Farmasi Klinik UGM Yogyakarta Prof Apt Zullies Ikawati. (yes/her)
Simak podcast wawancaranya: