DJP Jateng I Terus Optimalkan Realisasi Penerimaan Pajak

Pojok Pajak di DP Mall
Petugas pajak saat melayani konsultasi dari wajib pajak di Pojok Pajak di DP Mall.

Semarang, Idola 92,6 FM – Kanwil DJP Jateng I terus berupaya mendorong wajib pajak, untuk bisa memenuhi kewajiban perpajakannya. Salah satunya, melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan berakhir pada 30 Juni 2022.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jateng I Mahartono mengatakan untuk penerimaan pajak di Kanwil DJP Jateng I, sudah mencapai 51,27 persen. Terjadi pertumbuhan dari tahun sebelumnya, sekira 9,63 persen. Pernyataan itu dikatakan, kemarin di kantornya.

Menurutnya, salah upaya mendorong penerimaan pajak bisa sesuai target melalui PPS yang dimulai sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Mahartono menjelaskan, sampai 24 Juni 2022 kemarin penerimaan pajak di Kanwil DJP Jateng I sekira Rp14,68 triliun. Sedangkan target yang ditetapkan pada tahun ini mencapai Rp28,64 triliun.

“Kepatuhan SPT tahunan atau pelaporan SPT tahunan, di Kanwil DJP Jateng I sudah 88,15 persen dari total wajib pajak yang wajib SPT. Masih ada sekitar 12 persen wajib pajak yang belum melaporkan SPT tahunannya. Kami imbau kepada wajib pajak yang belum melaporkan SPT tahunannya, melaporkan secepat mungkin. Bisa melalui online di www.pajak.go.id,” kata Mahartono.

Lebih lanjut Mahartono menjelaskan, tercatat sudah ada 683.338 wajib pajak yang telah menyampaikan SPT tahunan dari seluruh wajib pajak sebanyak 969.196 wajib pajak. Sehingga, masih ada 285.858 wajib pajak belum menyampaikan SPT tahunan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat wajib pajak yang memang belum menyampaikan SPT tahunan, untuk segera memenuhinya. Bagi yang ingin ikut PPS, juga masih ada waktu sampai 30 Juni mendatang,” pungkasnya. (bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaJateng Percepat Vaksinasi ke Ternak
Artikel selanjutnyaBinus Semarang Siap Cetak Entrepreneur Muda