Semarang, Idola 92.6 FM – Pemerintah Daerah diharapkan memanfaatkan momentum landainya Pandemi Covid-19 untuk memacu pertumbuhan ekonomi. Daerah didorong untuk mulai menggenjot kembali pendapatan asli daerah dan segera membelanjakannya.
Selain itu, Pemerintah Daerah juga diminta mengalokasikan minimal 40 persen APBD untuk belanja produk dalam negeri. Jika ketentuan minimal itu tak terpenuhi, Kemendagri tidak akan menyetujui APBD yang diusulkan Pemda.
Hal itu dikatakan Mendagri Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi Nasional Keuangan Daerah Tahun 2022 di Jakarta, 2 Juni lalu. Mendagri menekankan, Pemda harus segera memanfaatkan peluang terkendalinya pandemi Covid-19 untuk memacu pertumbuhan ekonomi daerah masing-masing. Pemda diharapkan dapat mencari peluang untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Setelah itu, pendapatan itu diharapkan pula segera dibelanjakan sehingga pertumbuhan ekonomi daerah dapat bergerak.
Lalu, apa kebijakan yang akan dilakukan pemerintah pusat untuk memaksa para Pemda untuk mengalokasikan minimal 40 persen APBD untuk belanja produk dalam negeri? Komoditi apa saja yang biasanya mendorong pemda lebih memilih membeli dari luar negeri? Kenapa? Kemudian bagaimana dan apa risikonya kalau membeli dari daerah sendiri?
Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber, di antaranya: Eko Listiyanto (Ekonom/Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF)), Dedie A. Rachim (Wakil Wali Kota Bogor), dan Yuwanto Ph.D (Pengamat Politik dan Pemeritahan dari Universitas Diponegoro Semarang). (her/yes/ao)
Simak podcast diskusinya: