Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Terbesar

Barang bukti
Barang bukti berupa truk tangki dari penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Pati yang diamankan Bareskrim Polri dan Polda Jateng.

Semarang, Idola 92,6 FM – Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Tengah mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terbesar sepanjang 2022, di wilayah Kabupaten Pati. Setidaknya ada 12 orang, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan untuk di wilayah Pati ada beberapa tempat kejadian di gudang di Jalan Pati-Gembong, dan dua lokasi di Jalan Juwana-Pucakwangi. Pernyataan itu katakan saat menggelar ungkap kasus di Jakenan Pati, Selasa (24/5).

Dedi menjelaskan, dari 12 orang tersangka yang telah ditangkap itu memiliki peran masing-masing. Mulai dari pemilik modal, sampai sopir truk pengangkut BBM jenis solar bersubsidi.

Menurutnya, modus yang digunakan adalah menampung BBM bersubsidi yang diperoleh dari sejumlah SPBU. Pembelian menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi, dan setiap satu SPBU tersangka membeli solar subsidi seharga Rp5.150 per liter dan dijual ke pemilik gudang seharga Rp7 ribu per liter. Nantinya, pemilik gudang akan menjual ke kapal-kapal nelayan, seharga Rp10 ribu-Rp11 ribu per liter.

“Pengungkapan kasus ini merupakan yang terbesar, sepanjang tahun 2022 dengan melibatkan dua korporasi. Bareskrim bekerja sama dengan Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap penyalahgunaan BBM yang jumlahnya cukup besar,” kata Dedi.

Sementara itu Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menambahkan, tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi sudah berjalan sejak 2021 dan diperkirakan keuntungan yang diperoleh mencapai Rp4 miliar.

Menurut kapolda, pihaknya terus berkoordinasi dengan Pertamina untuk melakukan pengawasan terhadap distribusi dan penjualan BBM di pasaran.

“Karena salah satu barang bukti yang kita amankan adalah satu kapal tanker yang saat ini sandar di Semarang, dan ada koneksinya dengan Jakarta. Ini akan kita kembangkan lebih dalam,” ujar kapolda.

Lebih lanjut kapolda menjelaskan, para tersangka akan dijerat dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (Bud)

Ikuti Kami di Google News