Semarang, Idola 92.6 FM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini meluncurkan Investor Alert Portal atau portal website berisi daftar perusahaan investasi keuangan yang tidak terdaftar di lembaga tersebut.
Hal itu dilakukan sebagai respon atas pertanyaan dari masyarakat terhadap legalitas entitas perusahaan atau lembaga keuangan yang menawarkan investasi.
Kepala Kantor Regional III OJK Jateng-DIY Panca Hadi Suryatno mengatakan, peluncuran Investor Alert Portal merupakan upaya preventif OJK untuk meningkatkan kehati-hatian masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi tidak jelas legalitasnya.
“Yang susah diungkap itu kalau penawaran investasinya melalui online. Jadi, investasi bodong harus diwaspadai setiap masyarakat,” singkat Panca di Semarang, Senin (22/8).
Selain itu, dikuatkan bahwa langkah tersebut juga untuk memersempit ruang gerak penawaran investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
OJK, kata Panca, telah membentuk Satuan Tugas Waspada Investasi yang melibatkan beberapa instansi diantaranya Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Kementerian Koperasi dan UKM.
Lebih lanjut Panca menyampaikan, pihaknya mendorong partisipasi aktif dari masyarakat untuk memberikan informasi terkait penawaran investasi yang mencurigakan kepada OJK. (Budi A/Diaz A/Heri CS)