Pemerintah Memberikan Akses Pada Pihak Ketiga atas Data Pribadi Warga, Apa Artinya?

KTP Elektronik
photo/ISTIMEWA

Semarang, Idola 92.6 FM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kini telah menerapkan biaya layanan Rp1.000 untuk mengakses data pada nomor induk kependudukan (NIK). Hal itu berlaku bagi 5.010 institusi berbadan hukum, termasuk perusahaan/lembaga berorientasi laba.

Diketahui, izin akses data kependudukan diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Peraturan itu memuat 31 item data kependudukan dan data agregat yang bisa digunakan untuk 5 keperluan, yaitu pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum/pencegahan kriminal.

Langkah pemerintah itu pun menuai reaksi. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mengkritik mekanisme akses data oleh pihak ketiga ini. Pemerintah dinilai tak punya dasar yang kuat untuk melakukannya, baik dari segi persetujuan penduduk sebagai pihak yang memiliki data, maupun dari aspek peraturan. ELSAM mendesak dilakukan revisi pada Undang-undang tentang Administrasi Kependudukan tersebut.

Lantas, di tengah perlindungan data pribadi yang banyak dituntut masyarakat, kenapa pemerintah malah memberikan akses kepada pihak ke-3 atas data pribadi, maka apa artinya? Apa pula pertimbangan dan tujuan Pemerintah?  Adakah implikasi dari kebijakan ini?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber, di antaranya: Prof Zudan Arif Fakrulloh  (Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)) dan Alia Yofira (Peneliti ELSAM). (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya:

Ikuti Kami di Google News