Pegawai Bank Tipu Dana Haji Hingga Rp1,2 Miliar

Kombes Pol Djuhandani Raharjo Puro
Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Raharjo Puro saat memintai keterangan kepada tersangka penipuan dana haji di Mapolda, Selasa (15/3).

Semarang, Idola 92,6 FM – Berdalih mampu menguruskan dana atau ongkos naik haji, seorang pegawai bank di Semarang nekat melakukan penipuan kepada puluhan nasabah hingga kerugian mencapai Rp1,2 miliar. Tersangka sebelum ditangkap Direktorat Reskrimum Polda Jawa Tengah, sempat melarikan diri hingga ke wilayah Pacitan Jawa Timur.

Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Raharjo Puro mengatakan kasus penipuan atau penggelapan dana haji milik puluhan nasabah sebuah bank swasta di Kota Semarang itu terungkap, setelah salah satu korban bernama Boedi Santoso melapor ke pihak kepolisian karena menjadi korban penipuan. Korban saat itu menyetorkan uang sebesar Rp25 juta, sebagai biaya untuk menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci. Pernyataan itu dikatakan saat melakukan gelar ungkap kasus di Mapolda, Selasa (15/3).

Djuhandani menjelaskan, dari pengakuan korban itu polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka berinisial KAA warga Semeru Barat Kabupaten Semarang. Pekerjaan sehari-hari tersangka, merupakan pegawai di salah satu bank swasta di Kota Semarang dengan tugas sebagai marketing menawarkan produk perbankan tabungan haji.

Menurut Djuhandani, tersangka menjanjikan kepada para korban akan diberangkatkan menunaikan ibadah haji pada lima tahun mendatang setelah dana ibadah haji sudah dilunasi para korban.

“Semua hasil kejahatan ini digunakan untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan, dan saat ini proses penyidikan dan penelurusan dana yang sudah digelapkan sedang dalam proses pencarian pihak kepolisian. Kita juga mengamankan beberapa hal yang berkaitan dengan pembuktian di antaranya satu bendel audit dari bank swasta tersebut,” kata Djuhandani.

Lebih lanjut Djuhandani menjelaskan, tersangka KAA akan dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 atau Pasal 374 dan atau Pasal 263 KUHP. Tersangka bakal menerima hukuman maksimal enam tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, agar selalu waspada dan tidak mudah percaya dengan tawaran yang mencurigakan. Meskipun kepada pegawai atau petugas bank meski resmi, tetapi tidak usah terbujuk agar bisa lebih cepat,” pungkasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News