Polda Jateng Gandeng Seluruh Stakeholder Basmi Narkoba

Tersangka peredaran narkoba
Tersangka peredaran narkoba yang terjaring Operasi Bersinar Candi 2022 dikumpulkan di Mapolda, kemarin.

Semarang, Idola 92,6 FM – Polda Jawa Tengah mengajak seluruh stakeholder terkait, mulai dari pemerintah hingga elemen masyarakat untuk memberantas tindak pidana peredaran narkoba. Sebab, narkoba sudah ditetapkan pemerintah pusat sebagai kejahatan ekstra ordinari dan merupakan musuh bangsa.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan jajarannya tidak ingin main mata dengan para pelaku tindak pidana peredaran narkoba, dan berkomitmen menjadikan wilayah Jateng bebas dari peredaran narkotika. Pernyataan itu dikatakan saat melakukan gelar ungkap kasus Operasi Bersinar Candi 2022 di Mapolda, kemarin.

Kapolda menjelaskan, beberapa jenis narkotika yang menjadi perhatian adalah peredaran ganja dengan disita kurang lebih 25 kilogram merupakan barang kiriman dari Aceh. Selain itu juga ada peredaran sabu jaringan Malaysia-Indonesia, dan berhasil ungkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng dengan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY.

“Jadi Operasi Bersinar Candi kita lakukan selama 20 hari, dan kita dapati barang bukti 4,6 kilogram sabu serta ganja 24 kilogram ditambah sintesis 64 gram masih ditambah ekstasi 12.052 butir. Operasi Bersinar Candi yang kita lakukan selama 20 hari, ada 194 kasus yang kita tuntaskan. Dan ini diikuti seluruh jajaran polres untuk melakukan ungkap terkait dengan tindak pidana narkoba ini,” kata kapolda.

Lebih lanjut kapolda menjelaskan, kerja sama dan koordinasi yang dilakukan dengan lintas instansi itu untuk menekan dan memberantas peredaran narkoba di wilayah Jateng.

“Kita juga sudah melakukan beberapa tindakan preventif dan preemtif, satu di antaranya adalah pendirian kampung bebas narkoba,” jelasnya.

Diketahui, Polda Jateng mulai 9-28 Februari 2022 menggelar Operasi Bersinar Candi dan menangkap 249 tersangka. Para tersangka ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng, maupun jajaran polres/polrestabes. (Bud)

Ikuti Kami di Google News