Polda Jateng Razia Lebih Dari 7 Ribu Kendaraan Berknalpot Brong

Operasi Knalpot Brong
Anggota Satlantas Polrestabes Semarang merazia kendaraan yang menggunakan knalpot brong di Jalan Pemuda, Minggu (23/1).

Semarang, Idola 92,6 FM – Dalam dua pekan menggelar razia knalpot bersuara bising atau knalpot brong, Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah menjaring 7.400 unit kendaraan. Jajaran kepolisian terus berkomitmen, menjadikan wilayah Jateng tidak ada lagi kendaraan menggunakan knalpot brong.

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo mengatakan sesuai arahan Kapolda Irjen Ahmad Luthfi, bahwa Jateng harus bebas dari penggunaan knalpot brong pada kendaraan. Pernyataan itu dikatakan saat menghadiri apel komunitas motor di Kabupaten Wonogiri, Minggu (23/1).

Agus menjelaskan, seluruh polres di 35 kabupaten/kota se-Jateng sudah melakukan razia knalpot brong di sejumlah tempat. Hasilnya, saat ini sudah terjaring 7.405 kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

Menurut Agus, paling banyak yang terjaring razia karena menggunakan knalpot tidak standar adalah kendaraan roda dua. Sedang Polrestabes Semarang, menjadi urutan pertama karena menjaring 1.480 kendaraan.

“Ketika warga yang menggunakan kendaraan itu memakai brong, dan tidak tertib melanggar undang-undang harus kita tertibkan. Kita tertibkan preventif edukatif, jadi sosialisasi dan edukasi baru kita lakukan penilangan. Tapi kalau tidak, ya tindakan penilangan baru kita lakukan. Yang terpenting masyarakat bersama pemerintah dan kepolisian, saling mendukung dan saling menyatu,” kata Agus.

Lebih lanjut Agus menjelaskan, para pelanggar selain ditilang juga wajib mengganti knalpot brong ke knalpot standar atau bawaan pabrik. Pihak kepolisian akan melakukan edukasi kepada masyarakat dan juga penjual knalpot brong, agar ikut mendukung gerakan Jateng bebas dari knalpot brong.

“Knalpot tidak standar itu mengganggu kenyamanan lingkungan, dan juga dapat mengakibatkan pengguna jalan lain hilang konsentrasi,” jelasnya.

Sementara, Satlantas Polrestabes Semarang kembali menjaring 50 unit kendaraan yang memakai knalpot brong di Jalan Pemuda pada Minggu (23/1).

Sanksi yang diberikan hanya diminta langsung mengganti knalpot brong, dengan knalpot bawaan dari pabrik. Proses penggantian knalpot, dilakukan di Pos Patwal Simpang Lima Semarang. (Bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaPolda Jateng Bantu Vaksin Booster Bagi Warga Semarang
Artikel selanjutnyaMenyorot Pernyataan Arteria Dahlan soal Kajati Berbahasa Sunda, Bagaimana Dilihat Dari Sisi Etika dan Budaya?