Semarang, Idola 92,6 FM – Dinporapar Jawa Tengah mengimbau kepada seluruh pengelola obyek wisata, untuk selalu patuh pada aturan yang berlaku selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Tujuannya, untuk mengendalikan kasus COVID-19 di wilayah Jateng tidak terjadi kenaikan atau penambahan.
Kepala Dinporapar Jateng Sinoeng Rahmadi mengatakan pihaknya terus melakukan komunikasi secara intens dan terus menerus kepada pelaku pariwisata maupun pengelola obyek wisata, untuk melakukan pembatasan pada saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Pernyataan itu dikatakannya saat ditemui di kantornya, baru-baru ini.
Sinoeng menjelaskan, pada masa libur Nataru nanti pemerintah urung menerapkan aturan PPKM level 3 dan mengembalikan pada status leveling PPKM di masing-masing daerah. Sehingga, diperlukan adanya sinergi dan komunikasi dalam upaya mencegah terjadinya penularan kasus COVID-19 selama masa libur Nataru.
Menurut Sinoeng, kepatuhan para pengelola obyek wisata itu akan menjadi kunci utama dalam upaya pengendalian kasus COVID-19 saat libur Nataru.
“Kami mengusulkan untuk beberapa destinasi pariwisata pada posisi leveling yang real, yang level satu dan dua bisa dibuka dengan pembatasan-pembatasan dengan kapasitas maksimal 25 persen dan durasi waktu buka operasional sekitar jam 16.00 WIB. Namun demikian apapun usulan yang nanti akan kami sampaikan, teman-teman siap untuk mematuhi aturan yang berlaku,” kata Sinoeng.
Lebih lanjut Sinoeng menjelaskan, bagi pengelola obyek wisata yang tidak bisa melakukan pembatasan atau penerapan protokol kesehatan selama masa libur Nataru lebih baik untuk tidak beroperasi sementara. Hal itu untuk kepentingan semua pihak, dan guna mengendalikan kasus COVID-19 di masa libur akhir tahun.
“Libur Nataru ini kalau bisa kita sedikit berhenti dulu, supaya nanti pada Tahun Baru 2022 kita bisa stabil kembali dalam pengendalian COVID-19,” pungkasnya. (Bud)