Semarang, Idola 92,6 FM – Bea Cukai Tanjung Emas mendorong pengusaha lokal yang memiliki merek dagang, untuk mengurus rekordasi guna mencegah adanya pemalsuan merek. Baik yang dilakukan saingan bisnis di dalam negeri, maupun saingan bisnis dari luar negeri.
Kepala Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin mengatakan rekordasi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) telah diimplementasikan Bea Cukai sejak 21 Juni 2018, dan dengan sistem ini memungkinkan Bea Cukai memberikan notifikasi kepada pemegang merek apabila terjadi dugaan importasi/eksportasi barang melanggar HaKI. Pernyataan itu dikatakannya saat ditemui di kantornya, belum lama ini.
Anton menjelaskan, penindakan barang impor/ekspor yang melanggar HaKI dianggap penting untuk melindungi industri dalam negeri terutama pemegang merek maupun industri kreatif dalam negeri. Selain itu, hal tersebut juga sebagai perwujudan kehadiran negara terhadap perlindungan HaKI agar pengusaha lokal atau industri kreatif dalam negeri dapat tumbuh dan memiliki daya saing tinggi.
Menurutnya, rekordasi yang dilakukan pengusaha dalam negeri juga mampu meningkatkan kepercayaan dunia internasional terhadap industri di Tanah Air.
“Kita juga minta partisipasi aktif, karena sekarang baru ada 11 perusahaan yang merekordasi. Mudah-mudahan makin banyak, sehingga kita bisa melindungi HaKI. Dan kita mengharapkan kepada para pemegang merek, untuk jangan ragu merekordasi dan kami akan siap mensupport penuh. Kalau memang sudah direkordasi, nanti kalau ada suatu merek masuk ke pelabuhan untuk melindungi dan tentu akan ada proses selanjutnya berkomunikasi dengan pemegang merek dan hak cipta yang telah merekordasi,” kata Anton.
Lebih lanjut Anton menjelaskan, langkah hukum rekordasi yang dilakukan pengusaha dalam negeri dianggap penting dan negara siap memberikan perlindungan. Karena, jika ada pemalsuan merek dagang tidak hanya merugikan produsen sebagai pemegang merek saja tetapi masyarakat sebagai konsumen juga ikut dirugikan.
“Jadi, kita mendorong pengusaha di dalam negeri, untuk mengajukan rekordasi terhadap merek dagangnya. Tujuannya, agar tidak ada pihak-pihak lain yang ingin mengambil keuntungan dan merugikan pengusaha pemegang merek dagang,” pungkasnya. (Bud)