Semarang, Idola 92,6 FM – Ratusan buruh yang tergabung dalam sejumlah aliansi menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor gubernur, Rabu (10/11). Aksi unjuk rasa yang dilakukan para buruh itu, menuntut upah tahun depan naik di atas 10 persen dan meminta pembatalan UU Cipta Kerja.
Sekretaris KSPI Jateng Aulia Hakim mengatakan menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan ditandatangani pada 20 November 2021 nanti, pihaknya menggelar aksi unjuk rasa untuk meminta pemerintah mengabulkan tuntutan para buruh. Selain meminta kenaikan upah di atas 10 persen pada tahun depan dan pembatalan UU Cipta Kerja, para buruh juga meminta pencabutan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta pemberlakuan Perjanjian Kerja Bersama Tanpa Omnibus Law.
Aulia menjelaskan, aksi unjuk rasa tidak hanya dilakukan di depan kantor gubernur Jateng saja tetapi serentak nasional di 24 provinsi dan 200 kabupaten/kota. Tujuannya sama, yakni pemerintah diminta mendengarkan dan mengabulkan tuntutan para buruh.
Menurutnya, tuntutan kenaikan upah dianggap relevan karena memang kebutuhan buruh semakin banyak di masa pandemi.
“Mekanisme penetapan upah tahun ini, berbeda dengan tahun-tahun yang kemarin. Lahirnya Omnibus Law, sudah mendegradasi upah kita. Kita dihilangkan hak berunding upah kita. Lewat turunannya dengan UU Cipta Kerja, PP Pengupahan 2021 yang menggantikan PP Pengupahan 2015, maka kenaikan upahnya hanya berdasar pada tingkat inflasi atau pertumbuhan ekonomi. Saat ini, inflasi di Jawa Tengah pada Oktober hanya 0,25 persen,” kata Aulia.
Lebih lanjut Aulia menjelaskan, saat ini pihaknya terus mencoba bertemu dengan Gubernur Ganjar Pranowo untuk membahas persoalan tersebut. Harapannya, pemimpin di Jateng memiliki kebijaksanaan lain dalam memutus dan menentukan besaran upah buruh tahun depan.
“Kita akan menunggu sampai pak gubernur atau perwakilannya menemui kita di sini. Kalau aksi kita belum mendapat respon, maka akan terus kita gelar aksi-aksi berikutnya,” tegasnya.
Sementara itu aksi unjuk rasa di depan kantor gubernuran, mendapat penjagaan dari aparat kepolisian. (Bud)