OJK Serukan Patroli Siber Tangkal Pinjol Ilegal

Kepala Kanreg 3 OJK Jateng-DIY
Kepala Kanreg 3 OJK Jateng-DIY Aman Santosa memberi penjelasan soal ciri-ciri pinjol ilegal.

Semarang, Idola 92,6 FM – Kantor Regional 3 OJK Jawa Tengah-Yogyakarta menyerukan seluruh pihak terkait, untuk menggencarkan patroli siber dalam upaya mencegah dan menangkal aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebab, para penyelenggara pinjol ilegal itu aktivitasnya sudah dianggap meresahkan masyarakat.

Kepala Kanreg 3 OJK Jateng-DIY Aman Santosa mengatakan patroli siber bisa dilakukan pihak kepolisian dan juga Kominfo, dengan sasaran pinjol ilegal di dunia maya. Pernyataan itu dikatakannya saat ditemui di Mapolda Jateng, kemarin.

Aman menjelaskan, dengan menggalakkan patroli siber akan menutup celah dan memersempit ruang gerak dari aktivitas pinjol ilegal yang akan menawarkan lewat aplikasi di media sosial maupun di dunia maya. Sehingga, temuan dari patroli siber bisa dikoordinasikan dengan instansi terkait untuk dilakukan penutupan terhadap aplikasi pinjol ilegal tersebut.

Menurut Aman, masyarakat juga harus semakin waspada dengan maraknya penawaran pinjol ilegal yang disampaikan melalui pesan singkat ataupun di media sosial.

“Itulah kenapa kita perlu yang namanya cyber patroli. Kita cari terus. Alhamdulillah yang di Yogya ini bisa ditangkap, karena kantornya ketahuan dan diproses. Mudah-mudahan ini bisa memberikan efek jera bagi para pelakunya. Tapi yang menjadi susah, kan kadang-kadang pelaku ini yang buka situs ini jangan-jangan tidak di Indonesia. Tapi kalau ini terjadi di luar negeri, ya akan sangat susah,” kata Aman.

Lebih lanjut Aman menjelaskan, masyarakat yang memang membutuhkan dana pinjaman secara online harus benar-benar mengetahui apakah aplikasi pinjol itu resmi atau tidak. Salah satunya, dengan mengecek ke situs milik OJK dan mencari tahu pinjol itu terdaftar sebagai lembaga resmi atau ilegal.

“Ciri-ciri pinjol ilegal yang paling mudah diketahui adalah menawarkan melalui SMS atau WhatsApp, meminta akses data pribadi seperti kontak dan foto serta video dan melakukan penagihan tidak beretika,” pungkasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News