Sindikat Curanmor Diringkus Polisi

Sindikat curanmor
Polrestabes Semarang menangkap sindikat curanmor yang beraksi di sejumlah tempat.

Semarang, Idola 92,6 FM – Aparat Polrestabes Semarang menangkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang beraksi di sejumlah tempat. Selain menangkap enam orang tersangka, polisi juga mengamankan delapan unit kendaraan.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbartoruan mengatakan beberapa tempat kejadian yang diakui sindikat curanmor itu adalah Jalan Kedungmundu, Jalan Petek dan Jalan Depok. Pernyataan itu dikatakan saat gelar ungkap kasus di Mapolrestabes, Kamis (30/9).

Donny menjelaskan, para tersangka yang ditangkap itu adalah David Firmansyah warga Semarang Utara dan Abdi Irfanto warga Wonodri serta Sigit Lukmantoro warga Grobogan. Sedangkan tersangka Adrian Wijaya Yasmin warga Tegalsari dan Dedi Supriyadi warga Semarang Utara, ditangkap anggota Resmob Polrestabes Semarang serta harus dilumpuhkan karena berusaha kabur.

Menurut Donny, dari beberapa tersangka yang diamankan itu diketahui merupakan residivis dengan kasus pidana berbeda.

“Ini pelakunya berbeda semua. Kalau ini jaringan dengan sebagai pimpinannya David Firmansyah, cuma dia berbeda-beda pasangan saat beraksi. Penangkapannya berbeda. Pertama didapat David Firmansyah dulu bersama Abdi Irfanto. Kemudian dikembangkan untuk kasus berbeda, David Firmansyah dengan Sigit kemudian dari Resmob menangkap Adrian dengan Dedi. Karena kedua pelaku melakukan perlawanan kepada petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur yang mengakibatkan luka tembak pada bagian kaki,” kata Donny.

Lebih lanjut Donny menjelaskan, selain menangkap enam orang tersangka curanmor itu polisi juga menangkap seorang penadah bernama Nurhadi warga Semarang Utara yang bertugas menjual kendaraan hasil kejahatan. Sedangkan satu pelaku bernama Ardi, saat ini masih dilakukan pengejaran.

“Kami juga mengamankan delapan unit kendaraan hasil curian, dan juga milik tersangka yang dipakai saat beraksi. Para tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News