Polres Salatiga Amankan Bandar Arisan Fiktif Senilai Miliaran Rupiah

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana saat menghadirkan tersangka arisan fiktif yang meraup uang miliaran.

Semarang, Idola 92,6 FM – Aparat Reskrim Polres Salatiga menangkap bandar arisan fiktif senilai miliaran rupiah, dan telah merugikan cukup banyak korbannya. Saat ini, tersangka masih mengaku bekerja sendirian.

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan tersangka bandar arisan fiktif berinisial RA, warga Kelurahan Blotongan di Kecamatan Sidorejo. Pernyataan itu dikatakan saat melakukan gelar ungkap kasus di Mapolres, Jumat (24/9).

Indra menjelaskan, kasus arisan fiktif bermula dari adanya laporan korban berinisial F warga Kalibening Kecamatan Tingkir Salatiga karena merasa telah ditipu tersangka dengan kerugian Rp71,3 juta. Dari hasil keterangan korban dan hasil penyidikan di lapangan, ternyata korban dari bandar arisan fiktif itu cukup banyak. Sebab, total kerugian yang diderita para korban mencapai Rp4,6 miliar.

Menurut Indra, tersangka RA ini telah menawarkan arisan online sejak Februari 2021 dan menjanjikan keuntungan dalam waktu dua pekan. Tercatat, jumlah korban yang melapor ada sembilan orang.

“Namun demikian, tidak menutup kemungkinan bahwa perkara ini yang ada di Polres Salatiga terkait dengan arisan online bisa lebih dari satu (tersangka). Sementara kita masih lakukan pengembangan lebih lanjut, hingga memang benar-benar terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana. Baik itu penipuan atau penggelapan. Untuk korban, selain F masih ada korban-korban yang lain dengan modus yang sama. Kurang lebih ada sembilan orang yang sementara kami datakan, dan itu akan bergulir terus bisa bertambah karena kejadian ini bukan hanya terjadi di wilayah Salatiga saja tapi di kota-kota lain juga terjadi dan modusnya hampir sama,” kata Indra.

Lebih lanjut Indra menjelaskan selain menangkap tersangka, jajarannya juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga dibeli dari hasil menipu para korban. Beberapa barang bukti itu di antaranya adalah gawai, mobil dan motor serta barang-barang elektronik lainnya.

“Kami jerat tersangka dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara. Saat ini anggota juga masih mengembangkan kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dan jumlah korbannya bertambah,” tandasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News