Semester Pertama 2021, Kasus Kecelakaan di Jateng Turun 88 Persen

Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi
Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi (tengah) memberi penjelasan tentang Operasi Patuh Candi 2021 di Mapolda, Senin (20/9).

Semarang, Idola 92,6 FM – Sepanjang semester pertama 2021 di wilayah Polda Jawa Tengah, angka kasus kecelakaan lalu lintas mengalami penurunan hingga 88 persen. Penurunan angka kasus kecelakaan lalu lintas itu terjadi, karena adanya kebijakan pembatasan kegiatan dan penyekatan di wilayah perbatasan selama masa PPKM.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan pada semester pertama 2021, tercatat jumlah pelanggaran lalu lintas ada 90.035 kasus atau mengalami penurunan sebesar 88 persen dibanding periode yang sama sebelumnya. Sedangkan pada semester satu 2020 kemarin, angka kasus kecelakaan lalu lintas mencapai 773 ribuan kasus. Pernyataan itu dikatakannya saat menggelar apel Operasi Patuh Candi 2021 di halaman Mapolda, Senin (20/9).

Kapolda menjelaskan, sepanjang semester satu 2021 jajaran Ditlantas Polda Jateng mengeluarkan 73.958 surat bukti pelanggaran (tilang) dan mengalami penurunan dibandingkan sebelumnya sebanyak 471.523 surat tilang atau 86 persen.
Sedangkan teguran ada 16.077 kasus, dan turun 94 persen dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 262.276 kasus.

Menurut kapolda, permasalahan di bidang lalu lintas secara dinamis dan berkembang sesuai dengan hakekat ancaman yang ada di wilayah hukum Polda Jateng.

“Kegiatan operasi kepolisian ini dilaksanakan oleh seluruh Kepolisian Negara Republik Indonesia, terhitung mulai tanggal 20 September-3 Oktober selama 14 hari. Yang tentu tidak hanya dilakukan fungsi lalu lintas, tetapi tentu dengan bersama-sama stakeholder lainnya. Orientasi dengan operasi ini adalah 100 persen kegiatan simpatik. Laksanakan kegiatan edukasi protokol kesehatan, dan tertib berlalu lintas serta imbauan-imbauan untuk memakai masker,” kata kapolda.

Lebih lanjut kapolda menjelaskan, kegiatan Operasi Patuh Candi 2021 mengambil tema “Kita tingkatkan disiplin protokol kesehatan dan tertib lalu lintas dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19”. Selain itu, tetap melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan serta cara aman berlalu lintas.

“Dilarang melaksanakan razia dan tindakan-tindakan lain yang tidak simpatik. Ini kita perlukan, agar tidak terjadi salah paham yang tersebar di media sosial dan nantinya kontra produktif dengan operasi yang kita lakukan,” tandasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News