Semarang, Idola 92,6 FM – Jajaran Direktorat Reskrimum Polda Jateng menangkap tiga orang tersangka, kasus perdagangan anak yang terjadi di Kota Tegal. Kasus perdagangan anak terbongkar, saat polisi mendapat laporan dari salah satu orang tua korban.
Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Puro Rahardjo mengatakan kasus perdagangan anak di Kota Tegal itu, sempat menggegerkan masyarakat setempat dan ramai diperbincangkan. Pernyataan itu dikatakannya saat menggelar ungkap kasus di Mapolda, baru-baru ini.
Djuhandani menjelaskan, ketiga tersangka yang ditangkap itu adalah ES warga Kemandungan Kota Tegal dan ST warga Kabupaten Cirebon serta SHN warga Kota Bandung. Ketiganya diduga kuat, memekerjakan anak di bawah umur di sebuah tempat hiburan.
Menurutnya, ketiga korban juga diduga dijual untuk transaksi seksual.
“Membongkar kasus perdagangan anak, ada pun TKP-nya adalah Pink Karaoke di Jalan Belakang Gudang Kompleks Pasar Beras Desa Mintaraga Kecamatan Tegal Timur. Ada pun korban ada tiga orang, dua orang berusia 17 tahun dan satu orang berusia 14 tahun. Tiga korban tersebut ada yang berasal dari Bandung dan Cianjur,” kata Djuhandani.
Lebih lanjut Djuhandani menjelaskan, modus dari ketiga tersangka dengan mengiming-imingi korban sebuah pekerjaan yang mampu mendatangkan uang dalam jumlah banyak.
“Untuk saat ini, para pelaku kita jerat dengan UU tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Bud)