Semarang, Idola 92.6 FM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah mengaku telah melakukan sertifikasi halal terhadap produk dari 965 lebih industri kecil menengah (IKM) dan usaha kecil menengah (UKM) mulai 2012 sampai dengan sekarang.
Wakil Ketua MUI Jawa Tengah Ahmd Rofiq mengatakan, upaya memberikan label halal pada produk yang dihasilkan itu bisa memberikan jaminan kenyamanan dan keamanan bagi pemakai atau penggunanya.
“MUI melalui LP-POM sudah melakukan sertifikasi produk halal selama 16 tahun. Di Jawa Tengah, sudah ada 965 unit yang diberi label halal sejak 2012,” terangnya di Semarang baru-baru ini.
Namun, jumlah itu masih terbilang kecil apabila dibandingkan dengan jumlah pelaku IKM dan UKM di Jawa Tengah yang mencapai tiga juta unit.
Ahmad Rofiq mengatakan, pelaku IKM dan UKM bisa mengajukan sertifikasi produk halal tanpa dipungut biaya karena Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat yang menanggungnya.
Sampai dengan saat ini, jelasnya, sertifikasi produk halal baru diberikan untuk produk makanan dan minuman. Sedangkan produk lainnya, yakni pakaian hanya dinilai dari bahan yang digunakannya. (Budi A/Diaz A/Heri CS)