Terbelit Utang, Nekat Bobol Apotik

AKBP Ronald Purba
Kapolres Magelang AKBP Ronald Purba menunjukkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan tersangka pembobolan apotik.

Semarang, Idola 92,6 FM – Aparat Reskrim Polres Magelang menangkap seorang tersangka pembobolan dua apotik secara berturut-turut, dan mengambil seluruh uang hasil penjualan obat. Dari pengakuan tersangka, uang curian itu akan digunakan untuk melunasi hutangnya.

Kapolres Magelang AKBP Ronald Purba mengatakan dari dua apotik yang dibobol tersangka, berhasil mengambil uang tunai sebanyak Rp68 juta. Uang yang diambil tersangka dari dua apotik berbeda itu, akan digunakan untuk melunasi hutangnya. Pernyataan itu dikatakannya saat melakukan gelar ungkap kasus di Mapolres, kemarin.

Kapolres menjelaskan, tersangka berinisial RH warga Desa Tegalrejo itu saat akan melancarkan aksinya menjebol pintu belakang apotik di Sawangan dan mengambil uang yang tersimpan di dalam lemari. Sedangkan di apotik di daerah Dukun, tersangka menjebol langit-langit kamar mandi untuk bisa masuk ke apotik.

Menurut kapolres, sebelum melakukan aksinya itu ternyata tersangka terlebih dulu mengamati dan memantau lokasi serta memastikan jika apotik tersebut tidak ada penjaganya.

“Dua hari berturut-turut, dua apotik di daerah Dukuh dan Sawangan telah dibobol oleh tersangka. Adapun yang diambil oleh tersangka adalah uang hasil penjualan obat. Tersangka ini merupakan residivis. Kemudian melakukan aksinya karena tersangka beranggapan bahwa di situasi pandemi ini omzet dari apotik itu sangat besar. Dan itu memancing yang bersangkutan untuk melakukan pencurian terhadap apotik. Dan dari TKP yang pertama di Sawangan itu, berhasil mengambil uang sebesar Rp25 juta. Kemudian di TKP Dukun, berhasil mengambil uang sebesar Rp43 juta,” kata kapolres.

Lebih lanjut kapolres menjelaskan, uang hasil curian itu selain untuk melunasi hutang juga sebagian dibelikan perhiasan untuk istrinya dan sebagian lagi dibagikan ke saudaranya.

“Barang bukti yang kami sita ada uang sebesar Rp2 juta, sebuah motor dan dua buah gelang emas serta sebuah linggis dan tiga buah obeng. Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News