Polres Magelang Tangkap Dua Tersangka Pembobolan Mesin ATM

AKBP Ronald Purba
Kapolres Magelang AKBP Ronald Purba menunjukkan barang bukti hasil kejahatan pembobolan mesin ATM, kemarin.

Semarang, Idola 92,6 FM – Aparat Polres Magelang menangkap dua tersangka pembobolan mesin ATM di kawasan Mertoyudan, kerja sama dengan personel Jatanras Polda Jawa Tengah. Saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka berupaya melawan petugas dan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

Kapolres Magelang AKBP Ronald Purba mengatakan modus yang dilakukan kedua tersangka, dengan cara memutus kabel kamera pengawas dan menghitamkan lensa kamera dengan cat semprot. Sehingga, memudahkan kedua tersangka masuk ke minimarket di Jalan Sarwo Edi Wibowo di Kawasan Metoyudan. Pernyataan itu dikatakannya saat melakukan gelar ungkap kasus di Mapolres, kemarin.

Ronald menjelaskan, kedua tersangka adalah RA warga Bantul dan ARW warga Sleman. Keduanya memiliki pekerjaan yang sama, sebagai sopir taksi online. Keduanya mampu ditangkap petugas, di tempat persembunyian masing-masing.

Menurut Ronald, kedua tersangka usai berhasil mengambil uang di dalam ATM kemudian membagi dua bagian. Salah satu tersangka mengaku, dirinya saat itu sedang terliling utang,

“Sasarannya adalah ATM yang ada di minimarket. Enggak sampai 24 jam anggota kita yang bergabung dengan jatanras polda berhasil mengungkap dan menangkap semua pelaku. Demikian juga barang bukti masih bisa diamankan sebagian besar, dan berdasarkan hasil audit pada waktu olah TKP kerugian mencapai Rp470 juta karena baru diisi kemarin, dan tersangka ini baru pertama kali ditangkap walaupun sudah melakukan percobaan pencurian tercatat di kami sebanyak tiga kali,” kata Ronald.

Lebih lanjut Ronald menjelaskan, selain menangkap kedua tersangka itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Yakni satu unit mobil BMW 318i yang dibeli daru uang hasil curian, satu unit mobil Ertiga sebagai sarana kejahatan untuk membawa peralatan las dan hasil curian serta uang tunai Rp113 juta pecahan Rp50 ribu.

“Kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News