Pemprov Petakan Zonasi Rawa Pening Sebelum Direvitalisasi

Peni Rahayu
Peni Rahayu, Asisten Setda Pemprov Jateng.

Semarang, Idola 92,6 FM – Pemprov Jawa Tengah akan melakukan pemetaan kawasan Rawa Pening, sebelum dilakukan revitalisasi mengembalikan fungsi dan luasan danau. Hal itu sesuai Perpres Nomor 60 Tahun 2021, tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

Asisten Setda Pemprov Jateng Peni Rahayu mengatakan berdasarkan keputusan dari Kementerian PUPR tahun 2020 tentang zonasi, sudah disebutkan luasan danau dan juga pengaturan batas sepadan danau. Selain itu, di dalam danau juga tidak boleh ada aktivitas keramba ikan. Pernyataan itu dikatakan saat ditemui di kantor gubernur, belum lama ini.

Peni menjelaskan, dari hasil pemetaan awal yang dilakukan masih terdapat aktivitas keramba ikan di badan danau milik masyarakat setempat. Bahkan, di areal sekitar Rawa Pening juga dimanfaatkan masyarakat sekitar untuk lahan pertanian. Padahal, aturan dari Kementerian PUPR menyebutkan jika jarak 200 meter dari batas badan jalan yang masuk wilayah sepadan danau dilarang ada aktivitas lain.

Menurutnya, terkait persoalan di lapangan tersebut pihaknya sudah menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengatasi permasalahan itu.

“Satu-satunya dari 15 danau yang ada, yang sudah dibuatkan MoU antar kementerian terkait dan gubernur Jawa Tengah itu sudah ada MoU-nya cuma Rawa Pening. Kemudian tim kita sudah terbentuk di surat keputusan gubernur tahun 2018. Saat ini, progresnya adalah satu penataan zonasi dari Rawa Pening. Ya memang kalau kita petakan di situ banyak yang masuk ke badan danau yang ternyata masih dimiliki oleh masyarakat,” kata Peni.

Lebih lanjut Peni menjelaskan, untuk pengangkatan sedimen enceng gondok sudah dilakukan sejak tahun kemarin bekerja sama dengan aparat Kodam IV/Diponegoro. Namun, baru bisa dilakukan sekira sepertiga hektare yang dibersihkan.

“Kita berkejaran dengan waktu, karena enceng gondok ini kan masa tumbuh dan berkembangnya cepat,” pungkasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News