Semarang, Idola 92,6 FM – Pemprov Jawa Tengah meminta kepada daerah-daerah yang masuk kategori level tiga dan level empat, agar semakin ketat dalam melakukan pembatasan kegiatan masyarakat. Tujuannya, agar kasus COVID-19 bisa terus ditekan dan dikendalikan.
Pelaksana harian Sekda Jateng Prasetyo Aribowo mengatakan bupati/wali kota yang daerahnya masuk kategori level tiga dan level empat, agar bisa semakin ketat dalam melakukan pembatasan kegiatan masyarakat. Yakni, merujuk pada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri dan ditindaklanjuti dengan surat edaran gubernur Jateng. Pernyataan itu dikatakannya saat ditemui di kantor gubernuran, Senin (27/7).
Prasetyo menjelaskan, untuk kegiatan masyarakat yang dilakukan pembatasan ketat adalah jam beroperasi pasar tradisional dan usaha masyarakat serta penggunaan transportasi umum. Namun, pengetatan yang dilakukan masih memberikan ruang bagi pelaku usaha bekerja.
Menurutnya, pemerintah daerah setempat bisa mengatur kegiatan masyarakatnya dengan baik tanpa merugikan semua pihak.
“Sebetulnya level tiga sama empat kan penanganannya hampir sama. Jadi, persentase untuk perlakuan terhadap sektor tertentu itu sebenarnya masih ketat. Makanya pak gub tadi menyampaikan, agar semua tetap waspada dan menjaga kinerja penanganan kasusnya lebih baik. Kita kan makin turun memang kasusnya, tetapi tetap level tiga dan empat itu perlakuannya ketat. Maksimal harus terus dilakukan pembatasan,” kata Prasetyo.
Lebih lanjut Prasetyo menjelaskan, pemprov juga mendorong kepada daerah-daerah di level tiga dan level empat untuk memerhatikan kapasitas fasilitas kesehatan masing-masing. Terutama, dalam penambahan tempat tidur intensive care unit (ICU) dan tempat tidur isolasi.
“Untuk tempat tidur ICU di Jateng sekarang kondisinya sudah 70 persen, dan lebih baik dari sebelumnya. Demikian juga untuk tempat tidur isolasi di Jateng, kondisinya sudah 60 persen sekian. Sekarang, kami juga minta setiap daerah memperbanyak testing,” pungkasnya. (Bud)