Semarang, Idola 92.6 FM – Setelah menuai polemik sekian lama, untuk kesekian kalinya, sejumlah pihak meminta..atau bahkan mendorong Presiden Joko Widodo untuk bersikap mengenai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK.
Presiden diminta mengambil alih proses pengalihan status 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan menjadi ASN jika pimpinan KPK dan BKN tak melakukan tindakan korektif seperti diputuskan oleh Ombudsman RI. Hal ini buntut dari temuan Ombudsman terjadi malaadministrasi berlapis dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan pegawai KPK. Pimpinan KPK dan BKN wajib mengalihkan status 75 pegawai KPK yang tak lolos tes menjadi ASN.
Sebelumnya, Ombudsman merilis hasil pemeriksaan atas dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan pegawai KPK sebagai syarat alih status menjadi ASN. Dari hasil pemeriksaan, ombudsman menemukan tak hanya terjadi penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan TWK tetapi juga berlapis-lapis maladministrasi. Salah satunya, dalam tahapan pembentukan Peraturan KPK Nomor 1 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.
Lantas, memahami temuan Ombudsman soal adanya malaadministrasi dalam TWK pegawai KPK serta, bagaimana langkah selanjutnya? Selain itu, bagaimana mestinya sikap Presiden Jokowi merespons temuan Ombudsman ini?
Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan beberapa narasumber yakni: Aan Eko Widiarto (Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang/ Ahli Hukum Tata Negara); Zaenur Rohman (Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Yogyakarta); Mokhammad Najih (Ketua Ombudsman RI); dan Arsul Sani (Politisi PPP/ tokoh negarawan). (her/ yes/ ao)
Dengarkan podcast diskusinya: