Semarang, Idola 92,6 FM – Jajaran kepolisian Jawa Tengah menutup seluruh exit tol mulai 16 Juli 2021, dalam upaya membatasi pergerakan masyarakat dan kendaraan selama masa PPKM darurat. Kendaraan yang bisa memasuki wilayah Jateng, hanya kendaraan dan pekerja di sektor esensial dan kritikal dengan persyaratan sesuai aturan Kementerian Dalam Negeri.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan pembatasan kegiatan masyarakat yang dilakukan jajaran kepolisian itu, dalam rangka mengurangi pergerakan masyarakat di masa pelaksanaan PPKM darurat. Pernyataan itu dikatakannya usai memimpin rapat evaluasi penanganan COVID-19 di wilayah Kabupaten Semarang di rumah dinas bupati, Selasa (13/7).
Kapolda menjelaskan, dari hasil evaluasi rapat koordinasi lintas sektoral yang dilakukan itu disepakati bahwa mulai 16-22 Juli 2021 seluruh pintu exit tol di wilayah Jateng dilakukan penutupan sementara. Baik yang masuk dari wilayah barat maupun selatan, perbatasan dengan Jawa Barat dan juga Yogyakarta.
Menurut kapolda, masyarakat yang melakukan perjalanan masuk wilayah Jateng hanya dibolehkan bagi sektor esensial maupun kritikal dengan persyaratan protokol kesehatan sesuai aturan instruksi menteri dalam negeri.
“Karena Jawa Tengah merupakan episentrum terkait dengan central gravity masyarakat yang tujuan mudik dan apapun bentuknya. Pada saat libur hari Sabtu-Minggu, dan juga terkait hari libur nasional. Pembatasan tidak berlaku bagi pekerja atau masyarakat yang bekerja di sektor esensial atau kritikal dengan administrasi yang sudah diatur dalam instruksi menteri dalam negeri,” kata kapolda.
Lebih lanjut kapolda menjelaskan, untuk di wilayah Jateng terdapat 27 pintu keluar tol dari sejumlah ruas jalan tol. Seluruh pintu keluar tol mendapat penjagaan dari petugas, dari jajaran kepolisian dibantu aparat TNI.
“Kami juga menebalkan penyekatan di 224 penyekatan check point di seluruh wilayah Jawa Tengah. Ini dalam rangka mengurangi kegiatan masyarakat di wilayah kita,” pungkasnya. (Bud)