Ratusan Warga Pati Datangi Kejati Jateng Tuntut Penyelesaian Korupsi Dana KONI

Semarang, Idola 92.6 FM – Ratusan orang warga Pati mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kamis (21/7) Siang menuntut kasus korupsi dana KONI Kabupaten Pati segera diajukan ke pengadilan.

Sembari membawa poster wajah tersangka korupsi dana Koni Kabupaten Pati, warga menyuarakan aspirasinya di depan kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Dengan dikawal ratusan petugas kepolisian, warga berorasi meminta aparat kejaksaan serius terhadap kasus korupsi dana Koni Pati yang diduga merugikan negara sebesar Rp3,2 miliar.

Koordinator aksi Masjumadi mengatakan, pihaknya sudah berulang kali datang ke kejati dan penyidik di Direktorat Krimsus Polda Jateng.

Namun, menurutnya sampai dengan sekarang, kasus korupsi dana Koni Pati terkatung-katung dan tersangkanya masih menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRD Kabupaten Pati.

“Kasus ini sudah cukup lama dan menjadi perhatian dari warga Pati. Jangan sampai muncul anggapan, jika aparat hukum main mata dengan tersangkanya,” tandasnya.

Oleh karena itu, jelas dirinya, pihaknya meminta aparat hukum segera membawa kasus itu ke persidangan. Seperti diketahui, mantan bendahara Persipa sekaligus anggota DPRD Kabupaten Pati Mudasir, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana KONI Pati tahun anggaran 2012.

Sementara itu, seperti dikutip TribunJateng, tokoh pemuda Desa Srikaton, Pati Agus Riyanto menyatakan warga sudah geram atas ulah wakil rakyat tersebut yang tidak kunjung diselesaikan. Aksi warga ini juga buntut dari konflik terdahulu antara warga dengan Mudasir.

“Konflik itu dengan warga berawal saat beberapa keluarga Mudasir menjadi perangkat desa tanpa ada transparansi pemilihan. Perangkat desa tersebut menjabat saat kepimpinan kepala desa yang lama,” papar dia.

Dirinya ingin ada penanganan hukum kepada Mudasir. Karena selama ini, kasus yang dilaporkan selalu mentah, termasuk dana korupsi KONI yang sudah hampir 3 tahun belum terselesaikan. (Budi A/Diaz A/Heri CS)

Ikuti Kami di Google News