Semarang, Idola 92,6 FM – Selama bulan puasa, masyarakat harus semakin meningkatkan kewaspadaan aksi kejahatan terutama pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Belum lama ini, aparat Polsek Tembalang menangkap dua orang tersangka curanmor dengan modus yang terbilang baru.
Kapolsek Tembalang Kompol Arsadi mengatakan tersangka curanmor yang diamankan itu adalah AH dan MW, keduanya warga Tandang Kota Semarang. Kedua tersangka mencuri motor milik Hasyim Asyari warga Pedurungan di depan minimarket di kawasan Mangunharjo Tembalang. Pernyataan itu dikatakan kapolsek saat gelar perkara di kantornya, Selasa (13/4).
Kapolsek menjelaskan, modus yang digunakan kedua tersangka cukup unik dan mencari korban anak-anak saat berkendara motor untuk minta didorong ke SPBU terdekat karena kehabisan bensin di jalan. Selama menjalankan aksinya itu, tersangka mulai mencari kelengahan korban untuk menguasai motornya.
Menurut kapolsek, tersangka berpura-pura kelelahan dan meminta korban membelikan minuman di sebuah minimarket. Tersangka mengaku akan menjagakan motor milik korban, depan minimarket tersebut.
“Modusnya dia pura-pura mogok, dan minta tolong didorong. Satu tersangka bonceng korban, dan adik korban diminta bonceng tersangka satunya dengan alasan mencari SPBU. Itu didorong sampai jauh hingga Elang Raya, dan melewati banyak SPBU. Sampai di TKP, kemudian korban diberi uang Rp50 ribu untuk beli minuman dan motor dibawa lari,” kata kapolsek.
Lebih lanjut kapolsek menjelaskan, kasus terungkap berkat adanya rekaman kamera pengawas di depan minimarket tersebut dan secara jelas menangkap gambar kedua tersangka sedang mendorong motor milik korbannya. Bahkan, pelat nomor kendaraan tersangka juga terlihat jelas dan menjadi bekal mencari kedua tersangka.
“Dari kedua tersangka ini kami juga mampu menangkap penadahnya di daerah Simongan Semarang Barat,” jelasnya.
Sementara itu kedua tersangka mengaku baru kali pertama melakukan aksi pencurian sepeda motor.
“Niatnya uang hasil penjualan motor curian untuk kebutuhan sehari-hari,” ucap AH.
Guna memertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. (Bud)