Semarang, Idola 92,6 FM – Pemprov Jawa Tengah terus memaksimalkan komponen yang ada dan melibatkan TNI/Polri, guna mengedukasi masyarakat soal kepatuhan pada protokol kesehatan selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKKM) tahap kedua. Beberapa peraturan yang sempat longgar, kemudian diperketat lagi guna mencegah penularan virus Korona.
Pelaksana tugas Sekda Jateng Prasetyo Aribowo mengatakan pemerintah sudah melakukan banyak cara, guna menekan penyebaran virus Korona. Salah satunya, dengan mengintensifkan dan memaksimalkan penerapan PPKM Jawa-Bali yang saat ini sedang berlangsung hingga 8 Februari 2021.
Prasetyo menjelaskan, PPKM tahap kedua ini ada banyak kebijakan yang terus diperketat untuk menekan penyebaran COVID-19. Salah satunya, dengan melakukan pembatasan kunjungan di rumah makan atau restoran dan juga pembatasan jumlah wisatawan di tempat wisata.
Menurutnya, ada aturan dari Kementerian Dalam Negeri yang kemudian diterjemahkan dalam surat edaran gubernur untuk menegakkan PPKM tahap kedua.
“Pariwisata untuk destinasi dibatasi sampai pukul 15.00 WIB. Maksimal yang dilayani harus 30 persen saja. Misalnya Borobudur satu hari itu 100 ribu, ya hanya boleh 30 ribu,” kata Prasetyo, kemarin.
Sementara itu Kasatpol PP Jateng Budiyanto menambahkan, dalam melaksanakan PPKM tahap kedua ini dibutuhkan dukungan dan peran aktif dari masyarakat. Sehingga, masyarakat tetap bisa menjalankan aktivitas tetapi dengan pembatasan dan adaptasi kebiasaan baru.
Menurutnya, masyarakat yang memang sudah sadar dengan adanya pandemi dan mau bekerja sama akan memberikan dampak baik. Misalnya tidak mengadakan kerumunan atau keramaian, semisal menggelar hajatan pernikahan atau acara keagamaan lainnya yang berpotensi mengundang banyak orang hadir.
“Satpol PP dibantu Polri dan TNI itu memang banyak yang kemudian beralih ke kebijakan PPKM dan jam malam. Kita selalu ngecek seluruh lapisan masyarakat yang akan mengadakan kegiatan,” ujar Budiyanto.
Lebih lanjut Budiyanto menjelaskan, apabila dukungan masyarakat itu solid dan mematuhi aturan dari PPKM akan membawa dampak positif dalam menekan penyebaran COVID-19. (Bud)