Tim Gabung Sudah Gelar 277 Ribu Operasi Yustisi

Satpol PP Provinsi Jateng mendata warga
Petugas Satpol PP Provinsi Jateng mendata warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan sebelum dilakukan Rapid Test Antigen.

Semarang, Idola 92,6 FM – Tim gabungan dari aparat TNI/Polri dan Satpol PP di Jawa Tengah, telah menggelar 277.881 operasi yustisi untuk menegakkan protokol kesehatan. Petugas juga telah menutup sementara atau menghentikan usaha sebanyak 229 tempat usaha.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan sejak digalakkan operasi yustisi secara serentak pada Agustus 2020 itu, tim gabungan sudah mengeluarkan 195.632 sanksi tertulis dan 1.807.400 sanksi lisan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan di masa pandemi. Operasi yustisi dilakukan di 35 kabupaten/kota di Jateng, dan digelar di sejumlah titik kerumunan masyarakat.

Kapolda menjelaskan, dalam operasi yustisi yang digelar selama masa pandemi juga telah terkumpul Rp317.168.000 uang denda dari masyarakat karena menolak melaksanakan sanksi tindakan. Misalnya, dengan menyapu jalan.

Menurut kapolda, operasi yustisi menjadi upaya nyata di dalam mendisiplinkan masyarakat pada protokol kesehatan di masa pandemi.

“Ini merupakan bentuk daripada pelaksanaan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, yaitu peningkatan disiplin dan penegakan hukum terkait protokol kesehatan dalam rangka mencegah dan mengendalikan COVID-19 di Jawa Tengah. Jadi, peningkatan disiplin dan protokol kesehatan ini dinaungi inpres dan di masing-masing kabupaten/kota sudah mempunyai pergub dan perwal serta perda,” kata kapolda saat memaparkan evaluasi 2020 di Mapolda, Rabu (30/12).

Lebih lanjut kapolda meminta masyarakat Jateng, untuk tetap patuh dan meningkatkan disiplin pada protokol kesehatan. Sehingga, mampu memutus mata rantai dari penyebaran COVID-19 di provinsi ini.

“Kami berharap, pada tahun depan masyarakat semakin disiplin pada protokol kesehatan. Imbauan dan larangan dari pemerintah untuk tidak berkerumun atau tidak bepergian, hendaknya bisa dipatuhi bersama untuk mencegah penyebaran COVID-19,” pungkasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News