Semarang, Idola 92,6 FM – Bawaslu Jawa Tengah meminta kepada jajarannya di 21 kabupaten/kota, untuk mewaspadai potensi kecurangan saat proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Dikhawatirkan, ada kecurangan mengubah formulir hasil penghitungan di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke kecamatan.
Komisioner Bawaslu Jateng Rofiudin mengatakan kecurangan berubahnya angka hasil penghitungan suara di tingkat TPS ke tingkat kecamatan, harus menjadi kewaspadaan bagi jajarannya di 21 kabupaten/kota. Termasuk, kecurangan membuka kotak suara yang tidak sesuai dengan aturan.
Menurutnya, segala bentuk kecurangan harus diwaspadai dan diantisipasi.
Rofi menjelaskan, para pengawas pemilu harus bekerja profesional dan jeli saat proses rekapitulasi berlangsung. Sehingga, potensi kecurangan bisa dicegah.
“Tentu pengawas pilkada akan memelototi data-data, terkait dengan perolehan suara di masing-masing TPS. Kalau misal nanti ada hal-hal tertentu yang itu harus dihitung ulang misalnya, tentu Bawaslu akan menyampaikan rekomendasi agar dilakukan penghitungan suara ulang. Dan kalau itu perlu dilakukan penghitungan ulang, tentu Bawaslu akan merekomendasikan ada penghitungan ulang,” kata Rofi, Sabtu (12/12).
Lebih lanjut Rofi menjelaskan, apabila proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan selesai dilakukan akan berlanjut ke tingkat kabupaten/kota. Apabila tidak ada persoalan atau pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka KPU kabupaten/kota akan menetapkan hasil pilkada.
“Kalau tidak ada sengketa pilkada, maka pilkada di daerah itu dinyatakan selesai. Calon yang terpilih dengan peroleh suara terbanyak, akan ditetapkan dan dilantik menjadi bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota,” pungkasnya. (Bud)