Sosialisasi UU Cipta Kerja, Dirjen Pajak Berharap Kegiatan Usaha Masyarakat Cepat Pulih

Dirjen Pajak Suryo Utomo
Dirjen Pajak Suryo Utomo memberikan penjelasan tentang UU Cipta Kerja kepada wajib pajak dan pelaku usaha di Jawa Tengah di Hotel Tentrem, kemarin.

Semarang, Idola 92,6 FM – Direktorat Jenderal Pajak menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tujuannya untuk kemudahan berusaha bagi masyarakat. Terutama, di bidang perpajakan yang nantinya bisa dimanfaatkan masyarakat wajib pajak.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan sosialisasi melibatkan para wajib pajak dan juga pelaku usaha, agar mengetahui tentang Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja diundangkan pemerintah. Sebab, di dalam UU Cipta Kerja itu memuat perubahan tiga undang-undang perpajakan. Yakni UU PPh, UU KUP dan UU PPN.

Suryo menjelaskan, dengan sosialisasi UU Cipta Kerja ini diharapkan bisa mendorong perekonomian di masyarakat dan membuka lapangan pekerjaan baru. Sehingga, geliat perekonomian kembali pulih.

Menurutnya, tujuan dari sosialisasi UU Cipta Kerja juga pada intinya untuk tetap meminta wajib pajak tertib terhadap kewajibannya saat undang-undang itu diterapkan.

“Tujuannya meningkatkan kemudahan berusaha, dan membuat lapangan pekerjaan baru. Kalau di tempat saya, ujung-ujungnya membayar pajak akan lebih baik. Kemudahan-kemudahan ini yang sederhana adalah pemerintah memberi sebagian haknya dari pajak yang didapat itu dikembalikan kepada masyarakat wajib pajak. Tujuannya, mereka bisa memperbesar kegiatan usahanya,” kata Suryo di Semarang, kemarin.

Suryo lebih lanjut menjelaskan, tujuan UU Cipta Kerja lainnya adalah memerluas atau menciptakan usaha baru dengan cara dividen digunakan untuk mendorong usaha masyarakat. Selain itu, juga bertujuan untuk meningkatkan investasi dengan cara diberikan penurunan pajak penghasilan atas dividen.

“Selain itu, juga untuk meringankan masyarakat dengan cara sanksi-sanksi perpajakan dikurangi sebesarnya. Jika sebelumnya dua persen, sekarang jauh lebih murah dengan dasar juga berbeda pakai suku bunga acuan,” pungkasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News