Pandemi, Peredaran Upal di Jateng Naik 18,8 Persen

Kepala KPw BI Jawa Tengah
Soekowardojo, Kepala KPw BI Jateng.

Semarang, Idola 92,6 FM – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Tengah mencatat, peredaran uang palsu (upal) selama masa pandemi COVID-19 mengalami peningkatan sebesar 18,8 persen dibanding tahun sebelumnya. Bahkan, modus peredaran upal setiap tahun terus mengalami perubahan dan kemajuan.

Kepala KPw BI Jateng Soekowardojo mengatakan pada 2019 kemarin, jumlah upal yang ditemukan pihaknya mencapai 18.184 lembar. Sedangkan per Oktober 2020 saja, jumlah upal yang ditemukan sudah mencapai 21.401 lembar. Kebanyakan adalah uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu, dengan peredaran upal paling banyak di Kota Semarang.

Menurutnya, selama pandemi ini justru terjadi kenaikan peredaran upal di masyarakat. Padahal, kegiatan ekonomi masyarakat juga diketahui sedang turun.

Soekowardojo menjelaskan, tindak pidana pemalsuan uang harus ditindak tegas dan mendapat hukuman berat. Sebab, pemalsuan uang sama dengan merusak lambang negara.

“Bahwa seperti upal menunjukkan peningkatan, dan secara tahunan itu 18,8 persen. Ini memang perlu mendapat perhatian. Kalau dulu korbannya langsung ke masyarakat atau orang per orang, sekarang sudah berani menyasar ke perbankan. Ini luar biasa juga,” kata Soekowardojo di kantornya, kemarin.

Lebih lanjut Soekowardojo meminta kepada masyarakat, agar bisa mengenali ciri-ciri dari keaslian uang guna terhindar dari penerimaan upal.

Sementara itu, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menambahkan bahwa tindak pidana peredaran upal masih menjadi target operasi jajaran kepolisian. Biasanya, para pelaku peredaran upal memanfaatkan momentum yang terjadi di masyarakat.

“Upal itu biasanya mendekati Lebaran atau akhir tahun. Itu banyak upal yang beredar. Bahkan, kemarin Polrestabes Semarang juga berhasil mengungkap upal dengan barang bukti banyak sekali,” ujar kapolda.

Kapolda berharap kepada masyarakat, untuk melaporkan ke aparat kepolisian jika menemukan atau menerima upal dari seseorang. Termasuk, jika dimungkinkan bisa memberikan informasi identitas atau foto orang tersebut. (Bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaKontraksi Triwulan IV di Jateng Prediksi BI Bisa 1 Persen
Artikel selanjutnyaMengenal Aktivitas Gunung Berapi di Indonesia