Semarang, Idola 92,6 FM – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Tengah menjalin kerja sama dengan Polda Jateng, dalam upaya mengamankan aset negara maupun kegiatan moneter lainnya. Termasuk, pengawalan pengiriman uang ke sejumlah wilayah dengan melibatkan aparat kepolisian.
Kepala Kantor Perwakilan BI Jateng Soekowardojo mengatakan pedoman kerja antara BI dengan kepolisian, sebenarnya sudah disepakati di tingkat pusat antara gubernur BI dengan kapolri. Pihaknya di daerah, hanya menindaklanjuti kesepakatan tersebut dalam hal pengawalan dan pengamanan aset negara di Jateng.
Soekowardojo menjelaskan, kerja sama yang dilakukan antara lain adalah pengamanan gedung dan pengawalan pengangkutan uang antar-kantor BI di wilayah Jateng. Termasuk, BI dan Polri bekerja sama melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap seluruh badan usaha dalam kegiatan manajemen kas dan pengolahan uang.
Selain itu, dalam bidang penegakan hukum juga dilakukan upaya kerja sama yang melibatkan BI dan Polri.
“Kami di daerah ini menindaklanjuti secara formal penandatangan pedoman kerja. Jadi, di situ diatur bagaimana teknis pengamanan gedung dan pengawalan uang serta penindakan terhadap tindak pidana di bidang pemalsuan uang,” kata Soekowardojo, Rabu (2/12).
Lebih lanjut Soekowardojo menjelaskan, selama ini kegiatan kerja sama yang terus berjalan dengan baik adalah pengawalan pengantaran uang antar-kantor BI di Jateng.
Sementara Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menambahkan, dalam hal pengamanan gedung dan pengawalan pengantaran uang antar-kantor BI menjadi tugas rutin dari Satuan Brimob Polda Jateng. Pihaknya juga selalu siap sedia, jika Kantor Perwakilan BI Jateng membutuhkan pengawalan pengantaran uang mendadak.
“Polda Jawa Tengah bersama jajaran, sudah menjalankan kegiatan ini sebelum MoU ada. Jadi, tugas Polda Jawa Tengah adalah melakukan upaya preemtif dan preventif terkait dengan moneter di Jawa Tengah,” ujar kapolda.
Dengan adanya penandatangan pedoman kerja ini, kapolda berharap akan lebih banyak kegiatan yang dilakukan secara bersama dalam mengevaluasi kegiatan pengamanan dan pengawalan serta pencegahan tindak pidana moneter atau perbankan. (Bud)