Ada KPPS Tolak Rapid Test, KPU Jateng Gandeng Satgas COVID-19

Tes swab di mobile PCR
Petugas kesehatan memeriksa sampel swab di mobile PCR.

Semarang, Idola 92,6 FM – KPU Jawa Tengah sudah berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 yang ada di daerah, untuk melakukan Rapid Test terhadap petugas KPPS. Sebab, ada daerah yang KPPS-nya melakukan penolakan dilakukan tes cepat COVID-19 itu.

Ketua KPU Jateng Yulianto Sudrajat mengatakan Rapid Test menjadi persyaratan wajib yang harus diikuti para petugas KPPS, sebelum melaksanakan tugasnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayahnya masing-masing. Sebab, Rapid Test menjadi syarat wajib yang harus diikuti dalam pelaksanaan pilkada di masa pandemi.

Yulianto menjelaskan, petugas KPPS itu nantinya akan melayani maksimal 500 orang di satu TPS. Sehingga, harus dipastikan para petugas KPPS itu kesehatannya terjamin dan bebas dari COVID-19.

Menurutnya, saat ini daerah yang KPPS-nya melakukan penolakan ada di Kabupaten Wonosobo.

“Sementara ini kan kita juga proses Rapid ya ke seluruh petugas KPPS. Kita juga sudah koordinasi dengan petugas Satgas COVID-19 di 21 kabupaten/kota. Saat ini sebagian juga sudah berjalan itu Rapid Test, suma memang ada kendala sebagian petugas KPPS itu masih enggan untuk melakukan Rapid,” kata Yulianto, Kamis (26/11).

Sementara itu Gubernur Ganjar Pranowo mengakui, sudah mendapat laporan dari KPU Jateng ada petugas KPPS menolak dilakukan Rapid Test. Padahal, Rapid Test menjadi persyaratan untuk penyelenggaraan pilkada.

Menurut Ganjar, perlu ada pendekatan lebih persuasif kepada petugas KPPS agar mau dilakukan Rapid Test.

“Maka kita harapkan ada PKPU yang kita mohon dikomunikasikan dengan DPR di Komisi II. Agar, dalam kondisi darurat ini penyelenggara di daerah cepat bisa mengganti,” ujar Ganjar.

Lebih lanjut Ganjar menjelaskan, sebelum memasuki pelaksanaan pemungutan suara akan dilakukan pengecekan kembali. Sehingga, semuanya dipastikan sudah memenuhi persyaratan protokol kesehatan yang ditetapkan. (Bud)

Ikuti Kami di Google News