Program Jo Kawin Bocah Cegah Perkawinan Usia Anak di Jateng

Program Jo Kawin Bocah

Semarang, Idola 92,6 FM – Dinas Perempuan dan Anak Jawa Tengah terus berupaya melakukan pencegahan perkawinan usia anak, melalui gerakan Jo Kawin Bocah. Gerakan tersebut dilakukan secara masif, agar masyarakat semakin teredukasi mencegah terjadinya perkawinan usia anak.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jateng Retno Sudewi mengatakan ada beberapa program prioritas pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dari Pemprov Jateng, yang salah satu programnya adalah pencegahan perkawinan usia anak. Karena, perkawinan usia anak kasusnya cukup banyak dan Jateng persentasenya 10,2 persen.

Retno menjelaskan, angka kasus perkawinan usia anak di Jateng jumlahnya lebih dari 300 kasus. Pada September 2020 saja, pelaku perkawinan usia anak paling banyak adalah perempuan dengan 7.268 orang.

Menurutnya, pemerintah mengajak semua pihak untuk bersama-sama bisa mencegah terjadinya perkawinan usia anak.

“Kita akan melakukan gerakan secara masif, supaya angka perkawinan usia anak bisa turun. Jadi, tagline kita adalah Jo Kawin Bocah. Jo Kawin Bocah itu karena ada UU Nomor 16 Tahun 2019, supaya anak-anak tidak menikah di usia sebelum 19 tahun. Jadi, menikah harus di usia di atas 19 tahun itu adalah inti dari Jo Kawin Bocah,” kata Dewi di sela diskusi “Gerakan Bersama Jo Kawin Bocah, Upaya Pencegahan Perkawinan Anak di Jawa Tengah” secara virtual, Rabu (18/11).

Lebih lanjut Retno menjelaskan, di wilayah Jateng ini ada cukup banyak ditemukan kasus perkawinan usia anak. Beberapa di antaranya ada di Kabupaten Jepara, Pati, Blora dan Cilacap. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya bersama untuk menekan atau mengurangi angka perkawinan usia anak di Jateng.

“Persoalan-persoalan yang melatarbelakangi perkawinan usia anak sudah dipilah-pilah, dan dicari solusinya. Mulai dari faktor ekonomi, sosial budaya, pendidikan dan hamil di luar nikah,” pungkasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News