Semarang, Idola 92,6 FM – Buruh-buruh di Jawa Tengah yang tergabung dalam sejumlah elemen, tetap menyuarakan ada kenaikan upah pada 2021 mendatang. Dengan adanya kenaikan upah, diyakini bisa meningkatkan daya beli buruh dan menggerakkan kembali roda perekonomian.
Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng Aulia Hakim mengatakan menaikkan upah buruh di masa pandemi, menjadi salah satu upaya di dalam mendorong perekonomian kembali bergerak. Sehingga, upah yang nantinya akan disodorkan kabupaten/kota pada 20 November 2020 menaikkan upah buruh pada tahun depan.
Menurutnya, pemprov juga harus bisa mengawal 35 kabupaten/kota di Jateng pada saat menyusun upah minimum benar-benar mengikuti kebijakan kenaikan upah provinsi.
“Ke depan, UMK kami berharap karena pada saat ini kebutuhan buruh pada saat pandemi sangat luar biasa. Buruh membeli masker sendiri, dan hand sanitizer sendiri. Dengan upah naik dan daya beli naik, maka perekonomian akan jalan,” kata Aulia, kemarin.
Sementara Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jateng Nanang Setyono menambahkan, pihaknya juga memberikan masukan kepada pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota terkait dasar penetapan upah minimum untuk tahun depan. Sebab, ada pertimbangan hukum yang harus diperhatikan dalam menetapkan UMK 2021.
Nanang menjelaskan, di dalam menetapkan upah sudah diatur di dalam UU Nomor 13 tahun 2003 dan PP Nomor 78 Tahun 2015 serta ditambah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sehingga, pemerintah harus bisa mengambil keputusan yang bijak terkait aturan penetapan upah buruh.
“Karena kami sadar, saat ini situasi yang berbeda dengan waktu-waktu sebelumnya pada saat pak gubernur menetapkan upah. Perbedaannya yang pertama ini adalah situasi pandemi, bahkan ada resesi ekonomi di beberapa negara. Yang kedua situasi berbedanya adalah ada peraturan perundangan yang saat ini perlu benar-benar dikaji dan diketahui,” ujar Nanang.
Lebih lanjut Nanang berharap, pemerintah yang ada di Jateng bisa bijak dalam mengambil keputusan dan memberikan kepuasan kepada semua pihak. (Bud)