Bawaslu Jateng Ingatkan Paslon Tidak Manfaatkan Kondisi Merapi Jadi Ajang Kampanye

Rofiuddin
Rofiuddin, Komisioner Bawaslu Jateng.

Semarang, Idola 92,6 FM – Bawaslu Jawa Tengah sudah memberikan peringatan kepada para pasangan calon maupun tim sukses, untuk tidak memanfaatkan kondisi Merapi dan pengungsi Merapi sebagai ajang kampanye. Salah satunya, dengan pemberian bantuan yang diselipkan pesan kampanye.

Komisioner Bawaslu Jateng Rofiudin mengatakan masyarakat di sekitar Gunung Merapi yang diketahui sudah mulai mengungsi, jangan dijadikan ajang kampanye bagi pihak-pihak tertentu dengan dalih pemberian bantuan. Sebab, bantuan yang bernuansa politik di masa kampanye ini masuk kategori politik uang.

Menurutnya, siapa saja berhak memberikan bantuan kepada pengungsian Merapi asal tidak ada muatan politiknya.

Rofi menjelaskan, bantuan yang diberikan kepada pengungsi itu harus murni bantuan dan tidak ada kepentingan politik praktis di dalamnya. Apabila terdapat unsur politik di dalamnya, misal terdapat poto pasangan calon atau nomor urutnya di paket bantuan ini maka dianggap sebagai politik uang.

“Bawaslu Jawa Tengah meminta kepada semua pihak, agar tidak mempolitisir bantuan-bantuan yang akan diberikan kepada para pengungsi di Gunung Merapi. Orang memberikan bantuan sangat kami apresiasi, tapi bantuan tersebut jangan sampai ada muatan-muatan politik praktis untuk kepentingan Pilkada 2020. Misalnya jangan bantuan itu ada embel-embel foto pasangan calon, atau nomor urut pasangan calon,” kata Rofi, Sabtu (14/11).

Lebih lanjut Rofi menjelaskan, praktik politik uang sudah diatur di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota pada Pasal 187 A. Yakni, pemberian yang bisa memengaruhi pemilih untuk menggunakan hak pilih atau menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara tidak sah.

“Ancamannya itu pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji,” pungkasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News