Apindo Jateng Khawatir Pengusaha Ambil Jalan PHK

Semarang, Idola 92,6 FM – Menyikapi kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 yang naik 3,27 persen, menimbulkan kekhawatiran dari Apindo Jawa Tengah akan terjadi lebih banyak pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebab, pengusaha merasakan keberatan dari kenaikan upah buruh tahun depan.

Ketua Apindo Jateng Frans Kongi mengatakan keputusan menaikkan UMP 2021 di tengah situasi yang sulit, membuat kalangan pengusaha semakin tertekan. Bahkan, para pengusaha khawatir akan memilih jalan PHK sebagai dampak turunannya.

Frans menjelaskan, saat pandemi mulai terjadi sudah memukul para pengusaha di Jateng. Beberapa di antaranya mengalami kesulitan keuangan, dan pengusaha lainnya memilih merumahkan sebagian pekerja guna mengurangi biaya produksi.

Menurutnya, ancaman PHK bisa saja terjadi kalau beban pengusaha semakin berat.

“Bisa terjadi, kenapa tidak (PHK). Padahal, dari dulu kita sudah menghindar. Merumahkan dulu, jangan sampai PHK. Bisa terjadi itu kalau keadaan tambah jelek, bagaimana lagi. Kan di sini berlaku UMK. Kita minta satu kebijakan begitulah, supaya kita bisa sama-sama hidup,” kata Frans, kemarin.

Terpisah, Gubernur Ganjar Pranowo mengaku tidak sependapat dengan kekhawatiran pengusaha di Jateng. Sebab, kekhawatiran para pengusaha itu tanpa alasan.

Menurutnya, dari keputusan menaikkan UMP Jateng itu hanya ada dua daerah yang harus melakukan penyesuaian. Yakni Kabupaten Banjarnegara dan Wonogiri.

“Gelombang PHK gimana? Bentar tho. UMP itu upah minimum, dan itu diberlakukan untuk mereka yang kerja satu tahun. Jadi sebenarnya agak tidak beralasan. Ini kalau memang ada yang keberatan, bisa kok dilakukan penundaan. Meskipun tahun lalu tidak ada yang menunda,” ujar Ganjar.

Ganjar lebih lanjut meminta Apindo Jateng tidak perlu berlebihan, karena saat ini yang dibutuhkan adalah duduk bersama membahas kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja dengan pemerintah. Sehingga, nantinya akan dicapai kesepakatan dan hubungan industrial yang harmonis. (Bud)

Ikuti Kami di Google News