Semarang, Idola 92,6 FM – Sejumlah serikat buruh di Jawa Tengah menyambut baik kebijakan pemprov, yang menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 sebesar 3,27 persen. Kebijakan tersebut dipandang sebagai angin segar di masa pandemi, dan diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat.
Salah satu serikat buruh yang menyambut baik kebijakan pemprov, disampaikan Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jateng Heru Budi Utoyo.
Menurutnya, pemprov cukup berani di dalam mengabaikan surat edaran dari menteri tenaga kerja yang meminta upah minimum 2021 mengacu pada tahun sebelumnya atau tidak ada kenaikan.
Heru menjelaskan, meskipun kenaikan hanya 3,27 persen tetapi patut diapresiasi. Sebab, masih ada kenaikan upah di tengah masa pandemi.
“Ya pada prinsipnya, kami memberikan apresiasi kepada gubernur yang berani untuk mengabaikan surat edaran menteri. Meskipun memang yang namanya surat edaran itu bisa dilaksanakan dan tidak, karena surat edaran menteri itu sebenarnya tidak sejalan dengan undang-undang dan juga peraturan pemerintah. Karena ada aturan yang juga diabaikan menteri,” kata Heru, kemarin.
Terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBI) Elly Rosita Silaban menyatakan bahwa kebijakan dari Pemprov Jateng bisa dijadikan contoh bagi daerah lainnya. Sehingga, di tengah pandemi ini ada peningkatan daya beli dari masyarakat.
Menurutnya, kebijakan dari Pemprov Jateng tentunya sudah diperhitungkan secara matang meskipun ada pihak yang tidak sepakat.
“Ya saya kira itu cukup baguslah. Jadi saya kira itu patut diapresiasi, dan bisa menjadi contoh juga kepada kepala daerah yang lain kan. Buruh itu sebenarnya upahnya masih bisa dinaikkan. Barangkali beliau masih melihat itu. Beliau berdiskusi dengan semua pemangku kepentingan, dan saya kira dia penuh hitung-hitungan melakukan itu. Tidak serta merta hanya untuk membahagiakan buruh,” ujar Elly.
Lebih lanjut Elly berharap, semua pihak baik kalangan buruh maupun pengusaha bisa bersama pemerintah untuk saling menguatkan dan bekerja sama mengatasi pandemi. (Bud)