Ringankan Beban Masyarakat, Denda Pajak Kendaraan Dihapus

Tavip Supriyanto
Tavip Supriyanto, Kepala Bapenda Jateng.

Semarang, Idola 92,6 FM – Bapenda Jawa Tengah kembali memberikan keringanan kepada masyarakat di masa pandemi COVID-19, dengan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor itu, mulai berlaku hingga 19 Desember 2020 mendatang.

Kepala Bapenda Jateng Tavip Supriyanto mengatakan per 30 September 2020, tunggakan pajak kendaraan bermotor sebanyak Rp478 miliar atau setara dengan 1,6 juta unit kendaraan.

Tavip menjelaskan, program tersebut hanya berlaku untuk penghapusan denda saja sedangkan tunggakan pokok pajak tetap harus dibayarkan. Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor itu, bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemi COVID-19 serta untuk mengurangi tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Menurutnya, masyarakat Jateng bisa memanfaatkan program tersebut hingga 19 Desember 2020 mengajukan permohonan kepada kepala Bapenda Jateng u.p kepala UPPD.

“Dalam rangka pandemi COVID-19, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dulu di awal Februari kita pernah membebaskan BBNKB II. Semua denda itu kita hapuskan sampai lima bulan. Dan saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah karena melihat situasi pandemi, dan bagaimana memberikan kemudahan masyarakat serta meringankan beban masyarakat. Kita memberikan keringanan, yaitu membebaskan denda kepada seluruh masyarakat. Baik itu kendaraan roda dua, roda empat dan seterusnya,” kata Tavip, Rabu (21/10).

Lebih lanjut Tavip menjelaskan, masyarakat yang bisa memanfaatkan keringanan penghapusan denda pajak kendaraan adalah kendaraan angkutan orang atau barang dan mengalami keterlambatan pembayaran pajak terhitung sampai dengan 30 September 2020. Minimal, lima unit kendaraan bermotor yang mengalami keterlambatan.

“Keringanan yang diberikan berjenjang, mulai dari lima unit dapat 10 persen. Kemudian 6-10 unit, dapat keringanan 12 persen dan seterusnya,” pungkasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News