Tantangan Pembiayaan Syariah Dalam Membangkitkan UMKM di Masa Pandemi

Soekowardojo
Soekowardojo, Kepala Perwakilan BI Jateng.

Semarang, Idola 92,6 FM – Bank Indonesia mencatat, bahwa selama masa pandemi COVID-19 ini, ekonomi dalam negeri mengalami kontraksi hingga 5,32 persen secara tahun. Salah satu sektor yang paling terdampak adalah pelaku UMKM, karena salah satu hambatannya adalah akses permodalan ke lembaga pembiayaan.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Tengah Soekowardojo mengatakan akses permodalan di masa pandemi ini, menjadi kendala yang dihadapi para pelaku UMKM. Karena, hampir 50 persen pelaku UMKM mengeluhkan tidak bisa mengembangkan usahanya karena keterbatasan akses keuangan ke lembaga pembiayaan.

Soekowardojo menjelaskan, survei yang dilakukan Bank Indonesia kepada 916 responden UMKM mitra binaan menyebut jika terjadi penurunan kinerja selama masa pandemi karena tidak ada penambahan permodalan. Akibat yang kemudian terjadi, peningkatan kredit macet di sektor UMKM meningkat dari 3,61 persen menjadi 4,33 persen pada Juli 2020.

Menurutnya, diperlukan adanya campur tangan dari lembaga pembiayaan untuk membantu memulihkan ekonomi pelaku UMKM.

“Dalam kondisi pandemi COVID-19 ini, kendala permodalan juga menjadi salah satu permasalahan yang dihadapi UMKM. Keterbatasan akses pembiayaan UMKM pada dasarnya, juga dialami pelaku usaha di seluruh dunia tidak hanya di Indonesia. Sebanyak 50 persen UMKM, tercatat memiliki hambatan pengembangan usaha berupa keterbatasan akses keuangan. Menyadari potensi UMKM dalam menopang ekonomi nasional dan juga menjaga sistem stabilitas keuangan di Indonesia, maka pengembangan akses keuangan bagi UMKM menjadi penting untuk dilakukan,” kata Soekowardojo di sela membuka webinar “Alternatif Syariah Bagi UMKM” periode FESyar Regional Jawa, Jumat (9/10).

Lebih lanjut Soekowardojo menjelaskan, karena UMKM menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional maka diperlukan adanya alternatif pembiayaan yang mampu menjembatani pelaku UMKM. Salah satunya adalah pembiayaan berbasis syariah.

“Lembaga pembiayaan syariah menawarkan berbagai macam produk pembiayaan syariah, mulai dari bank dan lembaga keuangan nonbank hingga pasar modal,” pungkasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaUntuk Siapa Omnibus Law Dibuat?
Artikel selanjutnyaDPR RI Minta Jateng Terus Fokus Tekan Penularan COVID-19