Polda Jateng Tegaskan Tak Beri Izin Aksi Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja

Police Shield

Semarang, Idola 92,6 FM – Polda Jawa Tengah selama masa pandemi ini, tidak akan mengeluarkan izin terhadap aksi unjuk rasa atau izin keramaian. Termasuk, tidak memberikan izin terhadap aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja guna mencegah penularan COVID-19.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan jajarannya sudah sejak awal sudah mengingatkan masyarakat, untuk tidak membuat keramaian atau mengumpulkan massa di tengah pandemi COVID-19. Termasuk, tidak akan mengizinkan adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan kelompok masyarakat untuk mencegah terjadinya kerumunan dan berpotensi penularan COVID-19.

Iskandar menjelaskan, berkaitan dengan adanya aksi yang dilakukan di depan kantor gubernuran dan DPRD Jateng pihaknya sudah menegaskan tidak memberikan izin. Sehingga, pihaknya melalui tim negosiator mencoba berdialog dengan koordinator aksi unjuk rasa untuk membatalkan aksinya.

Menurutnya, jika tetap melakukan aksi unjuk rasa maka pihak kepolisian akan tetap melakukan tugas sesuai dengan aturan.

“Yang jelas itu kalau demo tidak ada polda mengeluarkan izin, karena situasi pandemi ini kita lebih mementingkan keselamatan rakyat. Dengan ada demo, tentu di situ orang berkumpul. Ini kan tidak boleh orang berkumpul, karena gampang sekali orang menularkan virus Korona. Makanya, kepolisian tidak ada sama sekali mengeluarkan izin kalau untuk demo. Langkahnya kita lihat situasinya, yang jelas itu sudah ada penanganannya,” kata Iskandar, Rabu (7/10).

Lebih lanjut Iskandar menjelaskan, jajaran kepolisian dari Polrestabes Semarang dibantu Polda Jateng sudah menggelar kekuatan untuk pengamanan terhadap aksi unjuk rasa yang dilakukan kalangan buruh di kantor gubernur dan DPRD Jateng.

Sementara, Koordinator Gerakan Rakyat Menggugat Arif Afruloh menjelaskan aksi unjuk rasa yang dilakukan itu menolak pengesahan UU Cipta Kerja. Sebab, pengesahan UU Cipta Kerja dinilai cacat dari aspek formil maupun materiil. (Bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaBuruh Silakan Tempuh Jalur Judicial Review UU Cipta Kerja
Artikel selanjutnyaLIVE! #BedahNovel – Air Mata Api