Semarang, Idola 92,6 FM – Selama 10 hari menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan, Polda Jawa Tengah bersama TNI dan Satpol PP menjaring lebih dari 172 ribu warga yang tidak tertib memakai masker. Kegiatan operasi yustisi itu, dilakukan serentak di seluruh wilayah hukum Polda Jateng.
Kasubid Penmas Bid Humas Polda Jateng AKBP Fidel Timoranto mengatakan sebagai bentuk memutus penyebaran dan penularan virus Korona, jajaran TNI/Polri bersama pemerintah daerah menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan. Yakni, mendisiplinkan masyarakat untuk selalu memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
Fidel menjelaskan sesuai arahan dari pimpinan TNI/Polri, maka selama 10 hari berturut-turut digelar operasi yustisi secara serentak di wilayah hukum polda Jateng. Sasarannya para pengendara kendaraan yang melintas di ruas jalan, tempat-tempat keramaian dan lokasi lainnya.
Menurutnya, operasi yustisi ini sebagai bagian dari upaya mencegah dan memutus penyebaran COVID-19 di wilayah Jateng.
“Pelaksanaan operasi yustisi yang sudah dilakukan Polda Jawa Tengah bersama polres jajaran, bersinergi dengan TNI dan Satpol PP di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Tengah. Dalam razia yustisi yang sudah dilakukan sebanyak 14.239 kali itu, berhasil menjaring 172.084 orang dan sanksi teguran lisan diberikan kepada 99.073 orang,” kata Fidel, kemarin.
Lebih lanjut Fidel menjelaskan, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kedisiplinan Terhadap Protokol Kesehatan maka upaya masif mendisiplinkan masyarakat lewat operasi yustisi terus dilakukan. Sebab, beberapa wilayah di Jateng juga masih cukup tinggi angka penularan virus Korona.
“Polda Jawa Tengah belum lama ini juga sudah membagikan 5,7 juta masker kepada masyarakat. Ini adalah upaya melindungi masyarakat, dari paparan COVID-19,” pungkasnya. (Bud)