Semarang, Idola 92,6 FM – Rombongan Komisi 3 DPR RI melakukan pengecekan pencemaran limbah, yang terjadi di aliran Sungai Bengawan Solo. Karena, kasus tersebut cukup ramai diberitakan di sejumlah media.
Anggota Komisi 3 dari Fraksi PKS Aboe Bakar Al-Habsy mengatakan Pemprov Jawa Tengah dinilai cukup cepat, di dalam mengendalikan pencemaran lingkungan di aliran Sungai Bengawan Solo. Bahkan, langkah pemprov yang memberi batas waktu kepada perusahaan di sekitar Bengawan Solo memerbaiki instalasi pengolah limbahnya juga patut mendapat apresiasi.
Aboe menjelaskan, pemprov tidak hanya mampu mengendalikan pencemaran lingkungan tetapi juga mampu membuat ekonomi sekitar tetap berjalan. Namun demikian, pemprov jangan sampai kalah dengan pengusaha berkaitan dengan pencemaran lingkungan.
“Khususnya menyangkut berita-berita di media soal limbah. Kita harus mampu menegakkan hukum, khususnya lingkungan hidup karena menyangkut kehidupan masyarakat. Tapi kita juga tidak menghancurkan kehidupan ekonomi. Jadi, ada langkah-langkah penegakan hukum dengan solusi yang terbaik,” kata Aboe, kemarin.
Pendapat senada juga dikatakan Arteria Dahlan dari Fraksi PDIP, yang menyebut bahwa langkah Pemprov Jateng dalam menangani isu lingkungan patut dijadikan contoh bagi pemerintah daerah lainnya. Karena, pemprov tidak langsung menindak pelanggar tetapi memetakan dan mengkaji rencana aksi hingga memberikan solusi.
“Penegakan hukumnya sudah hadir, dan berdasar kearifan lokal serta humanisme. Kita berharap, semuanya bisa on the track baik pengusahanya maupun stakeholder dan masyarakat sekitar serta pemerintah daerah. Sehingga, upaya yang dilakukan tidak melulu pada penegakan hukum pidana saja tapi lebih pada pemulihan kualitas lingkungan,” ucap Arteria.
Diketahui sebelumnya, terjadi pencemaran di aliran Bengawan Solo yang diduga berasal dari limbah pabrik di bantaran sungai. Pemprov Jateng mengambil langkah tegas dengan memanggil pengusaha yang diduga membuang limbah ke Bengawan Solo, dan memberi ultimatum untuk memerbaiki IPAL hingga akhir Desember 2020. (Bud)