Pemprov Jateng Mulai Operasi Serentak Penegakan Protokol Kesehatan Pekan Depan

Operasi Masker Satpol PP Semarang
Sejumlah orang terjaring operasi Satpol PP Kota Semarang karena tidak memakai masker.

Semarang, Idola 92,6 FM – Dipandang masih rendah kesadaran masyarakat untuk tertib dan patuh pada protokol kesehatan di masa pandemi, Pemprov Jawa Tengah akan melaksanakan operasi serentak penegakan protokol kesehatan pekan depan. Seluruh Satuan Penanganan COVID-19 di kabupaten/kota se-Jateng sudah diminta bergerak serentak, untuk mendisiplinkan masyarakat tentang pemakaian masker dan jaga jarak.

Gubernur Ganjar Pranowo mengatakan operasi penegakan protokol kesehatan secara serentak di 35 kabupaten/kota di Jateng itu, merupakan langkah peningkatan dan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo tentang penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan.

Ganjar menjelaskan, operasi serentak penegakan protokol kesehatan dilakukan mulai pekan depan. Namun, sebelum dimulai operasi akan dilakukan sosialisasi secara besar-besaran.

Menurutnya, sosialisasi besar-besaran itu untuk kembali mengingatkan kepada masyarakat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan. Karena, pemerintah tidak pernah berhenti melakukan sosialisasi sejak awal April 2020 lalu.

“Kita ingin meningkatkan saja. Setelah kita melakukan tes-tes masif dan mempersiapkan lab-labnya dengan baik, serta memperhatikan para tenaga medis. Kita hari ini minta partisipasi masyarakat setelah ada perintah dari bapak presiden, bagaimana hukum harus dilakukan. Minggu ini kita harapkan sosialisasi berjalan, dan sosialisasi yang kita harapkan untuk diikuti protokol kesehatan. Yang kedua, Jawa Tengah akan melakukan penegakan hukum serentak,” kata Ganjar, Rabu (19/8).

Lebih lanjut Ganjar menjelaskan, dalam operasi serentak penegakan protokol kesehatan itu apabila disertai sanksi terhadap pelanggar diserahkan pada aturan masing-masing kabupaten-kota. Karena, beberapa kabupaten/kota di Jateng memang diketahui sudah membuat aturan penegakan protokol kesehatan.

“Yang Banyumas sudah dalam bentuk perda, kalau yang lain bentuknya perbup atau perwal. Misal di Semarang, sanksinya menyapu jalan sepanjang 100 meter tapi Banyumas sudah pengenaan denda dan sidang tipiring,” pungkasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News