Semarang, Idola 92,6 FM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 3 Jawa Tengah-Yogyakarta sudah memetakan persoalan yang dihadapi, terkait dengan implementasi stimulus subsidi bunga dari pemerintah. Persoalan itu terjadi di bank perkreditan rakyat (BPR), karena masalah integrasi sistem.
Kepala OJK Kanreg 3 Jateng-DIY Aman Santosa mengatakan pihaknya terus melakukan pemantauan dan pengawasan, terhadap perkembangan dari pemulihan ekonomi nasional dari pemerintah pusat. Di antaranya adalah restrukturisasi kredit, subsidi bunga dan penempatan uang negara di bank milik pemerintah.
Aman menjelaskan, pemberian subsidi bunga dari pemerintah merupakan kebijakan terbaru dan pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada perbankan di wilayah Jateng-DIY. Namun, dari hasil pemantauan di lapangan ditemukan sejumlah kendala yang dihadapi pihak BPR tentang realisasi dari subsidi bunga.
“Terkait dengan program subsidi suku bunga ini, memang masih ada beberapa kendala. Terutama, kendala teknis di lapangan. Jadi, banyak bank terutama BPR belum memahami secara utuh bagaimana cara mengakses fasilitas ini. Jadi, BPR ini sejak awal memang belum memiliki sistem yang terintegrasi dengan sistem informasi kredit yang ada di Ditjen Perbendaharaan Negara. Sehingga, BPR ini mengalami kesulitan dibanding bank umum,” kata Aman, kemarin.
Lebih lanjut Aman menjelaskan, kendala lain yang ditemukan dalam implementasi subsidi bunga adalah soal persyaratan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi debitur BPR. Karena, kebanyakan debitur BPR yang mengajukan kredit tidak mempunyai NPWP.
“Sehingga, kami menyelenggarakan sosialisasi secara teknis kepada seluruh BPR yang ada di Jawa Tengah dan Yogyakarta. Sehingga, kebijakan stimulus subsidi bunga ini bisa dinikmati debitur BPR,” pungkasnya. (Bud)