Semarang, Idola 92.6 FM-Pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang buron sejak 2009 Djoko Tjandra telah terhenti. Polri bekerjasama dengan Polisi Diraja Malaysia Kamis lalu berhasil menangkapnya. Djoko dijemput oleh aparat kepolisian di Bandara Halim Perdanakusuma setelah sebelumnya ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia.
Sebelumnya, kasus Djoko Tjandra kembali menyeruak setelah ditemukannya jejak buronan tersebut pada 8 Juni lalu. Djoko disebut bebas keluar masuk Indonesia meskipun memiliki status sebagai buronan kelas kakap. Akhirnya, kemarin ia berhasil ditangkap setelah kurang lebih 11 tahun berada dalam pelarian.
Penangakapan ini patut diapresiasi. Namun pekerjaan belum selesai. Ini hanya menjadi semacam awal untuk mengungkap dan menguak semua pihak yang telah membantu pelariannya. Selain itu, diharapkan dapat menjadi spirit untuk memburu buron lain yang masih belum tertangkap. Dan, yang tak kalah penting, penangkapan tersebut bisa menjadi momentum untuk membersihkan lembaga penegak hukum, khususnya Polri dan Kejaksaan Agung dari oknum-oknum yang membantu pelarian Djoko Tjandra.
Lalu, tertangkapnya buron kelas kakap Djoko Tjandra, dapatkah ini menjadi momentum untuk membersihkan Lembaga Penegak Hukum, khususnya Polri dan Kejaksaan? Bisakah pula ini mendorong semangat penegak hukum kita untuk memburu para buron kelas kakap lainnya? Atau ini semua hanya utopia…
Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, radio Idola Semarang berdiskusi dengan Peneliti PUKAT UGM Yogyakarta, Eka Nanda Ravizky. (her)