Menyoroti Perubahan Koordinasi BIN yang Kini Langsung ke Presiden

Semarang, Idola 92.6 FM-Presiden Jokowi sebelumnya resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Berdasarkan Perpres No. 73 tahun 2020, BIN tidak lagi berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam, melainkan langsung ke Presiden. Atas kebijakan baru ini, respons pun beragam. Ada yang sependapat dengan kebijakan ini, namun ada pula yang mengkritisi.

Deputi VII Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Hari Purwanto mengatakan lembaganya tidak lagi di bawah koordinasi Kemenko Polhukam dengan tujuan memperketat kerahasiaan informasi. Semua ditujukan untuk efisiensi agar terjadi percepatan distribusi informasi ke Presiden sehingga kebijakan yang diambil dapat dilakukan secara cepat, tepat, efektif dan efisien serta makin memperketat kerahasiaan informasi itu sendiri.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menduga ada tiga faktor mengapa Jokowi melepaskan BIN dari koordinasi Kemenko Polhukam dan berada langsung di bawahnya. Satu profesionalisme BIN, yang kedua aktor yang menjadi kepala BIN, yang ketiga relasi-relasi BIN dengan stakeholder. Mengenai profesionalisme, Refly menduga Jokowi ingin informasi yang diperoleh BIN benar-benar hanya diketahui dan hanya untuk kepentingan negara. Bukan kelompok lain. Oleh karena itu, Jokowi menempatkan BIN langsung berada di bawahnya.

Lantas, menyoroti perubahan koordinasi BIN yang kini langsung ke Presiden, sudah tepatkah? Apa Plus-minusnya? Apakah BIN di bawah Presiden sebagai upaya mengefektifkan kerja intelijen atau lebih ke keberpihakan? Mengulas ini, radio Idola Semarang mewawancara Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas NH Kertopati. (her)

https://anchor.fm/radio-idola/episodes/wawancara-bersama-Pengamat-militer-dan-intelijen-Susaningtyas-NH-Kertopati-eh19qs

Ikuti Kami di Google News