Semarang, Idola 92,6 FM-Polda Jawa Tengah resmi menghentikan kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan Komnas Perlindungan Anak Jateng, dengan terlapor Pujiono Cahyo Widiyanto alias Syeh Puji. Sebab, dari hasil penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan itu tidak menemukan adanya fakta kasus tersebut.
Kasubdit IV Renata Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Sunarno mengatakan sebelumnya polda menerima laporan dari Komnas Perlindungan Anak Jateng, terkait dugaan nikah siri dan pencabulan yang dilakukan Syeh Puji. Tidak hanya ke Polda Jateng, laporan pencabulan itu juga diarahkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Sunarno menjelaskan, dari pengaduan yang dilaporkan dan ditindaklanjuti dengan penyidikan memeriksa 18 orang saksi serta barang bukti yang diserahkan itu tidak ada keterangan terkait pernikahan siri maupun pencabulan. Bahkan, hasil visum dari RS Tidar Magelang juga tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan fisik terhadap anak yang diduga dinikahi Syeh Puji.
Menurutnya, atas dasar sejumlah keterangan saksi dan pemeriksaan bukti itu tidak mengarah pada tindak pencabulan yang dilakukan Syeh Puji.
“Untuk sementara, dalam permasalahan ini kasus atau pengaduan dari saudara Endar ke Polda Jawa Tengah dan Wahyudi ke Bareskrim Polri tidak ada barang buktinya. Jadi, hanya satu keterangan saksi saja. Untuk memberikan kepastian hukum, oleh karena itu penyelidikan kita hentikan. Tapi, tidak menutup kemungkinan nanti akan ada novum atau bukti baru akan kita buka kembali,” kata Sunarno dalam gelar perkara di Mapolda.
Sunarno lebih lanjut menjelaskan, untuk saat ini pihaknya masih menunggu pelapor jika mempunyai bukti baru bisa diserahkan kepada jajarannya guna dilakukan pemeriksaan. Namun, jika belum ada tambahan atau temuan bukti baru maka kasus dihentikan.
Diwartakan sebelumnya, Syeh Puji dilaporkan Komnas Perlindungan Anak ke polisi karena menikah siri dengan seorang anak berusia enam tahun pada 2016 lalu. Diduga, pernikahan itu dilakukan di wilayah Kabupaten Magelang. (Budi Aris)