Semarang, Idola 92.6 FM-Pemerintah Kota Semarang memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) hingga 21 Juni mendatang. Salah satu pertimbangannya, masih terus bertambahnya kasus pasien positif Covid-19 di Kota Semarang. Terkini, jumlah pasien positif Covid-19 mencapai 198 orang.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyatakan, PKM diperpanjang hingga 14 hari ke depan karena jumlah pasien positif Covid-19 masih cukup tinggi. Bahkan, jumlahnya terus naik dari bulan Ramdhan hingga saat ini. Gencarnya rapid dan swab test yang dilakukan Dinas Kesehatan memunculkan cluster baru. Mulai dari pasar tradisional, perbankan, rusunawa, bahkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Di PKM jilid 3 ini, menurut Hendi, ada beberapa modifikasi Peraturan Walikota (Perwal), yakni pada tempat ibadah, diperbolehkan dibuka dengan syarat, para pengelola menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Perubahan yang kedua, yakni pernikahan dan pemakaman tetap diperbolehkan dengan batas maksimal dihadiri oleh 30 orang,” kata Hendi.
Meskipun jumlah penderita terus naik, Hendi menegaskan, tidak akan menaikan status dari PKM menjadi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu dilakukan agar perekonomian masyarakat Kota Semarang tetap bisa berjalan. Namun, dirinya meminta peran serta seluruh masyarakat untuk lebih menaati aturan dari Pemkot Semarang di PKM jilid 3 ini.
“Hal itu harus dilakukan agar bisa memutus rantai penyebaran Covid-19 sehingga angka penderita positifnya bisa segera menurun,” tandasnya. (her/wid)